Rugikan Negara Sebesar Rp, 412 Juta Lebih, Relationship Manager BRI Cabang Kisaran Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto : Tersangka DN Saat Hendak Di Kirim Ke Lapas Kelas II Labuhan Ruku Kab. Batu Bara Sumatera Utara
Sorot Kasus News – Asahan : Di Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke – 80 tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menggelar penetapan dan penahanan tersangka Relationship Manager PT. BRI Tbk Kantor Cabang Kisaran berinisial DN (34), Senin (1/9/2025) di Aula Kantor Kejari Asahan.
Mengawali pengungkapan kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Basril G, SH, MH, mengucapkan terimakasihnya kepada seluruh rekan-rekan media Cetak, Online maupun media Elektronik/TV karena telah membantu kinerja Kejari Asahan dalam penyebarluasan informasi yang akuntabel kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Asahan.
Baca Juga : Harlah Kejaksaan RI Ke – 80 Tahun, Kejari Asahan Bentang Capaian Kinerja Selama Setahun
Sebelum kegiatan berlangsung, pihak Kejari Asahan berhasil menahan salah satu dari tiga tersangka yakni DN (34) sebagai Relationship Manager terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk kantor Cabang Kisaran tahun 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp.412.918.407,40, ujar Kajari Asahan.
Adapun inisial ketiga (3) orang yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Asahan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Cabang Kisaran tahun 2019 yakni DN, BS dan RW, jelasnya.
“Untuk tersangka DN, malam ini kami titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Labuhan Ruku Kabupaten Batubara,” terang Kajari Asahan.
Kepada tersangka, Kejari Asahan menerapkan Pasal 2 Ayat (1) Jo, Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
“Selain penetapan terhadap tersangka ini kata Basril, kami akan melakukan pemanggilan terhadap 2 orang tersangka lainnya yakni BS dan RW,” tegasnya.**Red/Zulham
BACA JUGA :

Kapolsek Tapung Raya, Kompol Bambang Dewanto, Bantah Di Wilayahnya Ada Arena Judi Tembak Ikan

Ada Apa Dengan Kapolres Kampar, Arena Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Wilayah Hukumnya

Terkait THM Berkedok Salon Neeta, LPAI Kabupaten Asahan Angkat Bicara

Ada Apa, Pemilik THM Berkedok Salon Neeta Yang Diduga Istri Siri Oknum Polisi Minta Pemberitaan Dihentikan, Ter...

Gawat, Wartawan SKN di Tawarin Rp.300 Ribu Untuk Menghentikan Pemberitaan THM Berkedok Salon di Kisaran




