Akibat VCS, Korban Diperas Hingga Rp. 1,6 Miliar Oleh Kedua Orang Ini
Foto : Kedua Tersangka Pemerasan Saat Di Periksa Di Mapolda Riau

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, yang berhasil menangkap dua pelaku atas tindak kejahatan pemerasan.
Dua orang pelaku tersebut diketahui bernama Sisilia Hendriani (24) dan Syamsul Zekri (34), mereka secara bersama sama telah melakukan pemerasan terhadap seorang pria yang sudah memiliki istri dengan modus akan menyebarkan Video Call Sex ( VCS ) ke media sosial.
Berdasarkan laporan korban pada tanggal 3 Agustus 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU, Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Sisilia Hendriani di rumah kos di Jalan Surya, Kecamatan Bukit Raya, sedangkan Syamsul ditangkap di rumahnya di kawasan Bumi Garuda Sakti, Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kunco Ridwan membernarkan adanya sepasang kekasih yang di amankan oleh pihak nya lantaran melakukan tindak pidana pemerasan.
“Sisilia dan Syamsul Zekri adalah sepasang kekasih, mereka telah kita amankan lantaran melakukan tindak pidana pemerasan secara terencana dan sistematis” Ucap Kombes Ade

Dijabarkannya, Korban dan Sisilia awal mulanya berkenalan di salah satu tempat hiburan malam, selanjutnya antara korban dengan Sisilia melakukan komunikasi melalui video whatsapp, dengan cara bugil, Kesempatan ini yang manfaatkan oleh Sisilia dengan cara merekamnya secara diam diam.
“Antara korban dengan tersangka melakukan VCS, dan direkam secara diam diam” Tambahnya.
Dengan bermodalkan ancaman akan menyebarkan rekaman VCS ke media sosial, tersangka terus menerus meminta sejumlah uang kepada korban selama 2 tahun, jika tidak diberikan maka tersangka akan menyebarkan rekaman VCS tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui selama 2 tahun, uang korban di peras dengan pengancaman sekitar Rp.1,6 Miliar” Bebernya.
Atas perbuatannya, keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) huruf a jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 Ayat (1) dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua unit mobil Honda Brio, satu sepeda motor Honda Scoopy, kalung emas seberat 10 gram, dua ponsel, dan lima kartu SIM.**Red/Skn

