Ada Apa Dengan Polres Kampar, Korban Pengeroyokan Di Jadikan Tersangka
Foto : Korban Pengeroyokan Saat Berada Di Polres Kampar

Sorot Kasus News – Kampar : Ketua Yayasan Mandala Foundation Freddy Tommy Manungkalit, SH.MH, mempertanyakam proses penyidikan di wilayah hukum Kepolisian Resor ( Polres ) Kampar.
Pasal nya, Aktivis Lingkungan Eka Dharma Kartika dari yayasan Mandala Foundation yang sedang bertugas melakukan penghijauan di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kampar, yang menjadi korban pengeroyokan oleh ratusan massa pada Selasa 20 Mei 2025 lalu malah kini dijadikan tersangka oleh penyidik di Polres Kampar.
“Aneh, tidak masuk logika,korban pengeroyokan oleh ratusan massa malah di jadikan tersangka, dan yang lebih anehnya laporan pengeroyokan itu tersendat hingga lebih dari dua bulan” Ucap Ketua Mandala Foundation Freddy Tommy Manungkalit, SH.MH, Senin (28/7/25).
Sambungnya, Tommy menceritakan beberapa orang yang berada dalam pondok Mandala Foundation, sementara itu terduga pelaku melebihi dua ratus orang bahkan ada yang berteriak sadis “bacok aja” sehingga membuat aktivis penghijauan ini terdesak dan di hantui rasa takut oleh serbuan para pengeroyok tersebut.
“Kami dilempar pakai batu, kayu, botol kaca dan benda keras lainnya,” Tutur beberapa korban menceritakan kejadian malam itu.

Terkait peristiwa tersebut, Tommy menduga ada yang kurang tepat dalam penegakan hukum sesuai undang-undang KUHP yang berlaku.
“Malam kejadian kita sudah dibawa ke Polres Kampar dan korban sudah dimintai keterangan atas pengeroyokan tersebut bahkan bukti video dan saksipun sudah dihadirkan namun tak satupun pelaku diamankan,,” Ujar Tommy.
Dengan ada nya penetapan tersangka oleh Polres Kampar, Tommy meminta agar kasus ini dapat digelar perkaranya bersama Propam Polda Riau.
Dilanjutkan Tommy, jika melihat kepada KUHP, orang yang melakukan pembelaan diri saat dikeroyok pada umumnya tidak dapat dipidana.
“Hal ini diatur dalam konsep “pembelaan terpaksa” atau “noodweer” dalam hukum pidana,” Ujar Tommy.
Terlebih aksi pembelaan diri dilakukan dan proporsional untuk menghadapi serangan, maka pelaku tidak dapat dipidana.
Pembelaan Terpaksa (Noodweer) – Hukum mengakui hak setiap orang untuk membela diri dari serangan yang mengancam keselamatan jiwa atau harta benda.
Sampai berita ini di lansir, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma belum dapat berkomentar terkait kasus ini, tentang korban yang di jadikan tersangka. **Skn/ Dian

