Kuasa Hukum Ketua LPM Rumbai Barat Weny Friaty Ajukan Verzet, Putusan PN Pekanbaru Jadi Sorotan Publik
Foto : Kuasa Hukum Ketua LPM Rumbai, Weny Friaty, S.H, ( Kiri ) Bersama Kliennya Jamal

Sorot Kasus News – Pekanbaru :Tim kuasa hukum Jamaluddin Lubis menilai putusan perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru diduga cacat hukum.
Pasalnya, putusan tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa, meskipun telah diajukan permohonan penundaan sidang secara resmi.
Kuasa hukum Jamal, Weny Friaty, kepada wartawan menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengajukan upaya hukum verzet atas putusan perkara Nomor 3/Pid.C/2026/PN Pbr.
Dalam putusan tersebut, Jamaluddin Lubis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960.
Hakim tunggal menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa.

“Putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa, padahal kami telah mengajukan permohonan penundaan sidang secara resmi,” Ucap Weny, Senin (20/4/2026)
Menurutnya, permohonan penundaan tersebut diajukan karena pihaknya tengah mengupayakan gelar perkara di Polda Riau terkait penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Polresta Pekanbaru.
Namun, hakim tetap melanjutkan persidangan dan langsung menjatuhkan putusan. Weny menilai langkah tersebut mengabaikan hak terdakwa untuk membela diri dan bertentangan dengan prinsip fair trial dalam hukum acara pidana.
“Dalam KUHAP, putusan tanpa kehadiran terdakwa memang dimungkinkan, tetapi tidak dapat dilakukan jika terdapat alasan sah yang diabaikan oleh pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, Weny juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan terhadap klien nya, yakni sidang tetap digelar meskipun ada permohonan penundaan secara resmi.
Selain itu, dikatakannya, pihak PN Pekanbaru tidak ada melakukan pemanggilan sidang yang sah dari pengadilan, melainkan hanya pemberitahuan dari penyidik saat pemeriksaan.
Dalam perkara ini, Weny juga menilai, aspek pembuktian dinilainya lemah, karena alat bukti kepemilikan tanah yang menjadi dasar perkara tidak pernah dihadirkan di persidangan.
“Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan bersalah tanpa adanya pembuktian yang jelas terkait kepemilikan tanah yang disengketakan,” kata Weny.
Wenny juga menyoroti terkait persoalan daluwarsa dalam penuntutan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun memiliki batas waktu penuntutan selama tiga tahun.
Sementara diketahui, bahwa klien nya, Jamal dan warga lainnya telah menempati lahan tersebut sejak 2008, Namun, proses hukum baru berjalan pada 2026.
“Artinya sudah ada rentang waktu sekitar 18 tahun, Faktanya klien saya telah memakai tanah tersebut sejak 2008, Artinya jika merujuk Pasal 136 ayat (1) huruf a, maka pelapor telah kehilangan haknya untuk melapor dan kewenangan penuntutan oleh penyidik juga telah gugur demi hukum,” tegasnya.
Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa kewenangan penuntutan gugur karena daluwarsa apabila telah melampaui waktu tertentu, termasuk maksimal tiga tahun untuk tindak pidana dengan ancaman ringan.
Disebutkannya, jika mengacu pada Pasal 137 yang menegaskan bahwa jangka waktu daluwarsa dihitung sejak keesokan hari setelah perbuatan dilakukan, bukan sejak perbuatan tersebut diketahui.
“Dalam catatan persidangan disebutkan pelapor baru mengetahui pada 1 September 2025. Namun undang-undang jelas menyatakan bahwa daluwarsa dihitung sejak perbuatan terjadi, bukan sejak diketahui, Seharusnya perkara ini telah lama kadaluwarsa,” bebernya.
Sebelumnya dikabarkan, kasus ini bermula dari sengketa lahan di Perumahan Citra Palas Sejahtera, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.
Klien nya, yang juga diketahui sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan oleh pihak pengembang.
Namun, menurutnya keterangan dari kliennya, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak transparan, Dan ia mengaku tidak pernah diperlihatkan bukti kepemilikan tanah yang menjadi dasar laporan.
Dalam perkara ini, Weny juga mempertanyakan keberadaan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diklaim oleh pelapor.
Berdasarkan keterangan saksi Pelapor di dalam putusan disebutkan sertifikat tersebut saat ini berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pelepasan ganti rugi ruas jalan tol Rengat Pekanbaru Seksi Siak 1C Bypass Pekanbaru
“Jika sertifikat itu berada di BPN, lalu apa yang dijadikan alat bukti di persidangan?” ujar Weny.
Lebih lanjut Weny menjelaskan lokasi objek tanah yang diajukan pelepasan ganti rugi itu lokasinya berbeda dan posisinya berada jauh dengan objek yang ditempati klien saya dan warga lainnya.
Ia menambahkan, ketidakjelasan objek tanah yang disengketakan, termasuk ukuran lahan yang disebut seluas 3 x 12 meter, semakin memperkuat dugaan adanya cacat pembuktian dalam perkara ini.
Sebelumnya, Jamal juga telah melaporkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap dirinya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Dalam laporan tersebut terkait proses penanganan perkara oleh penyidik Polresta Pekanbaru yang dinilai tidak profesional.
Jamal juga menyebutkan kasus ini berawal dari persoalan drainase di lingkungan perumahan, Ia melakukan penimbunan untuk mencegah abrasi dan banjir, namun kemudian dipersoalkan oleh pihak pengembang yang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya.
Weny berharap perlawanan (verzet) yang diajukannya dapat membuka kembali pemeriksaan perkara secara adil dan transparan.
“Prinsipnya, meskipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan,” Pesan Weny.
Sampai berita ini dilansir, Kepala Pengadilan Negeri Pekanbaru Arief Boediono, S.H., M.H, belum dapat ditemui untuk dimintai komentarnya, terkait adanya dugaan putusan pengadilan yang diduga cacat hukum**Red/999

