Polda Riau Diminta Segera Tanggapi Kasus Dugaan Pencabulan Anak Yang Dilakukan Oleh Oknum Pensiunan ASN Di Pekanbaru

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang di duga dilakukan oleh oknum pensiunan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) berinisial SKI (59) di Pekanbaru tak kunjung mendapat titik terang.
Pasalnya, berdasarkan laporan nomor LP/B/387/XI/2024/SPKT/POLDA RIAU pada tanggal 08 November 2024, atas dugaan tindak pidana pencabulan yang di laporkan ke Polda Riau hingga kini dan kunjung membuahkan hasil.
Berdasarkan keterangan dari tante korban, Henni Yani Purba yang diketahui sebagai pelapor merasa sangat kecewa dengan kinerja Polda Riau yang terkesan mengabaikan laporan atas dirinya.
“Slogannya Polisi mengayomi dan melindungi masyarakat, tetapi sudah satu tahun laporan saya tidak ada titik terang” Sebutnya.
Henni juga mengatakan, bahwa terlapor SKI (59) yang tak lain adalah suami sahnya ( Red – tahun 2023 ), yang pada saat itu kedapatan olehnya keluar dari dalam kamar korban yang juga diketahui rumah milik pelapor dan terlapor.

Mengetahui suami nya keluar dari dalam kamar korban, Henni pun menanyakan kepada korban, hingga akhirnya korban menceritakan kejadiannya kepada Henni.
“Sudah lama om melakukan ini sama saya, awalnya saya hanya di raba raba saja, lalu om memaksa untuk melakukan hubungan bandan” Sebut Henni mencontohkan perkataan keponakannya tersebut.
Mengetahui perbuatan yang tak senonoh tersebut dilakukan oleh SKI (59) yang tak lain suaminya sendiri, Henni pun mengajukan gugatan cerai dan melaporkan kasus ini ke Mapolda Riau.
Namun yang sangat disayangkan, hingga sampai saat ini kasus yang dilaporkan oleh Henni tak mendapat respon yang jelas dari pihak kepolisian Polda Riau yang menangani kasus ini.
“Setahun sudah laporan saya, Polisi belum juga mengusut kasus ini” Kesal Henny.
Heni menjelaskan, pihak penyidik pernah menghubunginya dengan berbagai alasan kenapa laporan kasus nya belum dapat di naikan, karena terkendala oleh ketidak hadiran para saksi saki.
Sementara Reynold Suhanda yang Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPHR) mengatakan kasus ini sangat janggal dan terkesan penyidik Polda Riau yang menangani kasus ini tidak menguasai materi hukum yang sedang di tanganinya.
“Kalau alasan saksi, kan bisa menggunakan pasal 112 ayat (2) KUHP” Tegas Reynold
Disebutkannya, Pasal 112 ayat (2) KUHAP dapat digunakan, karena dalam pasal tersebut berbunyi jika saksi yang dipanggil tidak datang tanpa alasan yang sah, penyidik dapat memanggilnya sekali lagi, dan bila tetap tidak datang, penyidik dapat memerintahkan untuk membawanya secara paksa.
Sampai berita ini dilansir, Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan tidak dapat dihubungi terkait adanya laporan warga atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sejak 1 tahun laporannya tidak mendapat respon dari unit PPA Polda Riau.**Skn/Teti Guci

