Gawat, Kinerja Unit PPA Polda Riau Dipertanyakan, 1 Tahun Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur Jalan Di Tempat
Foto : Henni Yani Purba Didampingin Reynold Suhanda Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPHR)

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Dalam amanat undang undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah jelas menyatakan negara menjamin tehadap perlindungan hukum bagi anak dibawah umur.
Dijelaskan dengan tegas dalam undang undang tersebut anggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua dalam menjamin hak, perlindungan, dan kesejahteraan anak, serta memberikan sanksi bagi pelanggar.
Berdasarkan informasi yang dikutip dilapangan, salah satu warga yang diketahui bernama Henni Yani Purba telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/387/XI/2024/SPKT/POLDA RIAU pada tanggal 08 November 2024 atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur hingga sampai saat ini kasus nya belum meneui titik terang.
Kepada wartawan, Henni mengatakan, kasus itu dialami oleh keponankan kandungnya yang tinggal bersama dirinya, karena orang tua korban yang diketahui menetap di Jambi.
Kasus ini terkuak pada awalnya ketika pelapor mengetahui pelaku yang yang baru saja keluar dari kamar korban, yang pada saat itu korban juga sedang berada di dalam kamar.

Pelaku diketahui merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) disalah satu instansi Pemerintahan yang ada di Riau berinisial SKI (59) yang juga suami sah pelapor pada saat itu.
Karena didesak oleh pelapor, akhirnya korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya hingga kahirnya pelapor mengajukan gugatan cerai sekaligus melaporkan kasus ini ke Polda Riau.
“Saya tanya sama korban, tentang apa yang terjadi didalam kamar, korban pun bercerita kalau dirinya baru saja di setubuhi oleh pelaku, gimana gak kesal, langsung saja saya ajukan gugatan cerai dan membuat laporan ke Polisi” Sebut pelapor
Lanjut pelapor, kasus yang menimpa terhadap keponakannya tersebut sudah setahun tidak mendapatkan respon dan kepastian hukum yang jelas dari pihak Polda Riau, dengan alasan saksi saksi tidak dapat hadir untuk dimintai keterangannya.
“Ya alasannya karena saksi tidak hadir, makanya kasus nya belum dapat di tindak lanjuti, itu lah kata Polisinya bang” Ujar Pelapor.
Sementara Reynold Suhanda yang Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPHR) mengatakan kasus ini sangat janggal dan terkesan penyidik Polda Riau yang menangani kasus ini tidak menguasai materi hukum yang sedang di tanganinya.
“Kalau alasan saksi, kan bisa menggunakan pasal 112 ayat (2) KUHP” Tegas Reynold
Disebutkannya, Pasal 112 ayat (2) KUHAP dapat digunakan, karena dalam pasal tersebut berbunyi jika saksi yang dipanggil tidak datang tanpa alasan yang sah, penyidik dapat memanggilnya sekali lagi, dan bila tetap tidak datang, penyidik dapat memerintahkan untuk membawanya secara paksa.
Sampai berita ini dilansir, Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan tidak dapat dihubungi terkait adanya laporan warga atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sejak 1 tahun laporannya tidak mendapat respon dari unit PPA Polda Riau.**Skn/Teti Guci

