Diduga Adanya Kebocoran PAD Dari Retribusi Pedagang, Kejari Asahan Dimita Periksa Kadis Koperindag
Foto Ilustrasi : Aktivis Kabupaten Asahan, Jamil Sitorus, SE

Sorot Kasus News – Asahan : Para pedagang kaki lima ( PK5) di Jalan Diponegoro, Sat Pol PP, Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan ( Koperindag ) Kabupaten Asahan dan Kecamatan Kota Kisaran Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Asahan. Selasa (14/10/2025)
Berdasarkan informasi yang diperoleh, RDP yang dimpimpin langsung oleh ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan Surya Bakti S dan Nazaruddin Marpaung, sempat menegang.
Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda), kutipan retribusi PK5 diberlakukan hanya sebesar Rp. 2000 perhari perpedagang, namun kenyataannya pihak Diskoperindag menyetorkan ke kas daerah hanya Rp.30,000 perhari untuk keseluruhan PK5 yang berada di Jalan Diponegoro Kisara.
Hal ini terungkap saat ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan Suya Bakti mempertanyakan tentang besaran biaya retribusi yang di setorkan ke kas daerah kepada perwakilan Diskoperindag Kabupaten Asahan yang hadir saat RDP.
“Berapa sehari kutipan retribusi PAD dari pedagang kaki lima di Jalan Diponegoro yang setiap harinya dikutip dan berapa jumlah uang yang disetor ke kas daerah setiap harinya itu,” tanya Surya Bakti.

Dengan jawaban yang dianggap tidak masuk diakal, akhirnya Surya Bakti dihadapan para PK5 membuat ilustrasi perkalian, dalam perhitungannya, jika pihak Diskoperindag menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp.30.000 perhari artinya pedagang yang berjualan di sekitar Jalan Diponegoro hanya 15 orang.
“Jika Rp.2000 perhari perpedagang, kalau setorannya hanya Rp.30,000 perhari ke kas daerah itu artinya pedagang hanya ada 15 lapak” Herannya.
Surya juga mengatakan, jawaban yang diberikan itu tidak masuk diakal, menurutnya jumlah pedagang yang berjualan di sekitar Jalan Diponegoro tidak sedemikian kecil jumlahnya ( Red – 15 lapak ) tetapi bisa lebih dari 50 lapak pedagang.
“Sekatang coba bapak keliling di situ ( Red – PK5 Jalan Diponegoro ) berapa banyak disana pedagang, saya yakin disitu ada 50 lebih lapak pedagang” katanya.
Menurut Surya, Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari sektor retribusi pedagang PK5 terjadi kebocoran, bahkan ia menduga kalau selama ini adanya oknum oknum nakal yang bermain disini.
“Selama ini yang mengutip siapa, Apakah Kadis tidak pernah menanyakan hal ini, ini sudah gak masuk akal, dan ini mungkin hanya akal akalan saja untuk mencari keuntungan pribadi” Cecarnya.
Dengan dicecar beberapa pertanyaan, semua perwakilan yang hadir mewakili Diskoperindag Kabupaten Asahan tidak mampu menjawab, dan hanya terlihat tertunduk malu.
Terkait soal dugaan kebocoran retribusi pajak PAD dari pedagang ini, aktivis di Asahan, Jamil Sitorus, SE, angkat bicara, Menurutnya retribusi yang dipungut dari para pedagang ini tidak masuk akal.
“Ini kan namanya akal-akalan oknum Dinas Koperindag Asahan untuk mengelabuhi masyarakat, Mana mungkin setoran retribusi lapak yang berada di Jalan Diponegoro hanya Rp.30,000,- perhari ya gak masuk akal lah,” ujarnya, Jum’at (17/10/2025) di Kisaran.
Menurut jamil, Kasus ini akan segera dilaporkan ke Kejaksaan, agar segera di usut kasusnya, karena disinyalir adanya kebocoran PAD dari retribusi pedagang PK5,
“Ini sudah masuk kejahatan, dan ini harus segera dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Asahan, bila perlu Kadisnya di periksa.
Menanggapi dugaan kebocoran PAD, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Asahan, Sofian Manulang, S.Sos, belum berhasil dikonfirmasi dan wartawan ini masih berusaha mencari nomor ponsel/WhatsApp Kepala Dinas.**Red/Zulham

