Bank Sumut Terima Dana Penyertaan Modal 35 Miliar Tanpa Regulasi Dari Pemkab Asahan
Foto Doc : Kantor Bank Sumut Cabang Kisaran

Sorot Kasus News-Asahan : Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bekerja sama dengan pihak ketiga lewat PT. Bank Sumut Cabang Kisaran pada tahun 2021 senilai Rp.35 miliar diduga tanpa regulasi yang jelas.
Pada Tahun 2022, penyertaan modal Pemkab Asahan ini menjadi temuan dan terhenti untuk di proses lebih lanjut.
Tahun 2023, 2024 dan 2025, Pemkab Asahan tidak lagi menyetor dana penyertaan modal ke Bank Sumut Cabang Kisaran diduga disebabkan adanya temuan dan Pemkab hanya menerima deviden.
Menurut data rekapitulasi deviden Bank Sumut cabang Kisaran pada tahun 2022 sampai 2025 per 01 April 2022 diterima oleh Pemkab Asahan pembagian deviden atas laba tahun 2021 sebesar Rp.5,7 miliar dari Bank Sumut.
Pada 1 April 2022, Pemkab Asahan melakukan penarikan tunai dari PT. Bank Sumut, pembagian deviden atas laba tahun 2021 senilai Rp.3,3 miliar.

Namun, pembagian deviden senilai Rp.3,3 miliar tidak bisa ditarik disebabkan Pemkab Asahan harus menambah penyertaan modal kembali ke PT. Bank Sumut Cabang Kisaran.
Sementara tanggal 10 Maret 2023, Pemkab Asahan melakukan penarikan dari PT. Bank Sumut atas pembagian deviden tunai sebesar 80 persen dari laba bersih tahun buku 2022 dengan nominal sebesar Rp.8,1 miliar.
Untuk penarikan tanggal 28 Februari 2024, Pemkab Asahan menerima pembagian deviden tunai sebesar 80 persen dari laba bersih tahun 2023 sebesar Rp.8,4 miliar yang ditransfer ke rekening kas daerah.
Penarikan tanggal 21 Maret 2025, PT. Bank Sumut memberikan pembagian deviden tunai sebesar 85 persen dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp.8,8 miliar kepada Pemkab Asahan.
Penarikan deviden pembelian saham PT. Bank Sumut Cabang Kisaran oleh Pemkab Asahan setiap tahunnya, Dan ini diduga tak jelas peruntukannya, dan dipergunakan untuk apa.
Total jumlah penarikan keuntungan (Deviden) atas pembelian saham selama 5 tahun yang diterima oleh Pemkab Asahan dari PT. Bank Sumut Cabang Kisaran mencapai Rp.34,6 miliar lebih.
Sedangkan dana penyertaan modal awal Pemkab Asahan tahun 2021 senilai Rp.35 miliar tidak bisa ditarik alias mengendap di PT. Bank Sumut Cabang Kisaran.
Penyertaan modal Pemkab Asahan ke PT. Bank Sumut Cabang Kisaran bergulir sejak masa kepimpinan Almarhum Bupati Asahan, Drs H. Risuddin.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal ini terbit pada tahun 2009 ditandatangani Bupati Risuddin dan disetujui DPRD Asahan.
Perda penyertaan modal Pemkab Asahan perlu pembahasan dan kajian untuk hal yang lebih kongkrit.
Anehnya, meskipun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal ini sempat telah disetujui Pemkab dan DPRD Asahan.
Namun, Ranperda ini diduga ditolak dan tidak diberlakukan sehingga uang Rp.35 miliar ini tidak bisa ditarik secara tunai. Entah apa alasannya, yang jelas Ranperda ini masih menjadi “PR” nya Pemkab dan DPRD Asahan.
“Tepat tanggal dan waktunya, deviden ini langsung ditransfer pihak Bank Sumut Cabang Kisaran ke rekening kas daerah Pemkab Asahan. Deviden ini salah satunya bertujuan untuk meningkatkan PAD kita”, kata Sekretaris Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, diruang kerjanya didampingi 2 Kabid, Rabu sore (10/9/2025) di Jalan Turi, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara.
Setelah ditelusuri, penyertaan modal Pemkab Asahan ke PT. Bank Sumut Cabang Kisaran sebesar Rp.35 miliar ini digunakan untik membeli saham.
Hal ini dilakukan Pemkab Asahan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ironisnya, selama 5 tahun, penyertaan modal Pemkab Asahan ke PT. Bank Sumut ini tidak bisa ditarik tunai.
Hal ini tentunya menjadi pertanyaan bagi pejabat publik di lingkungan Pemkab Asahan.
Menariknya, bunga penyertaan modal yang diterima Pemkab Asahan dari PT. Bank Sumut perbulannya ini berkisar 2 persen atau setidak-tidaknya 24 persen per tahun.
Anehnya, Pemkab Asahan membeli saham ke Bank berplat merah ini hanya Rp.10.000 per lembar.
Ini diperkuat berdasarkan keterangan dari dua orang Kabid BKAD Asahan. Ardi dan Hutagaol.
Padahal, penyertaan modal Pemkab Asahan sebesar Rp.35 miliar ini untuk pembelian saham yang terkadang naik dan ada turunnya di setiap tahun berdasarkan kondisi dolar.
Dan kabarnya, sejumlah pejabat teras Pemkab Asahan tengah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terikat persoalan penyertaan modal Pemkab Asahan tersebut.
Menanggapi soal penyertaan modal Pemkab Asahan sebesar Rp.35 miliar ke Bank Sumut Cabang Kisaran yang diduga tanpa regulasi yang jelas.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan Rosmansyah, STP, dicoba dikonfirmasi melalui pesan WhatsAp, Kamis (11/9/2025) mengatakan akan memperlajari dulu tentang hal ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD Asahan, Drs Syaddat Nasution.**Red/Zulham

