Juni 25, 2025

Gawat, Pengadaan 120 Komputer Dinkes Kab. Asahan Berbiaya Rp. 3 Miliar Kuat Dugaan Di Mark Up

Gawat, Pengadaan 120 Komputer Dinkes Kab. Asahan Berbiaya Rp. 3 Miliar Kuat Dugaan Di Mark Up

Sorot Kasus News – Asahan : Proyek pengadaan komputer dan printer sebanyak 120 unit lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3 miliar lebih kuat dugaan dimark-up bahkan terindikasi fiktif.

Pasalnya nilai kontrak pengadaan komputer dan printer merk Axioo beserta aksesoris yang akan di distribusikan di 30 Puskesmas di Kabupaten Asahan tergolong mahal.

Ketua DPC Askonas Kabupaten Asahan Muhammad Hudian Ambril angkat bicara terkait pengadaan tersebut, Menurutnya banyak kejanggalan yang terjadi.

Dian menambahkan dalam proses lelang pengadaan komputer dan printer terdapat ada dugaan permainan yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Asahan yanng sengaja meloloskan proses lelang perusahaan pemenang tender dengan nilai yang sangat fantastis.

Bukan hanya itu, ditambahkan Dian, CV Berkarya Permata dalam etalase aplikasi E – Katalog tidak ada menjual komputer dan aksesoris, melainkan menjual printer Epson L3210.

“Sesuai data pada aplikasi E-katalog lokal Kabupaten Asahan tahun 2025 bahwa  perusahaan CV. Berkarya Permata dalam etalase tidak ada menjual produk komputer dan aksesoris. Yang ada, hanya menjual printer epson L3210 dengan harga 4.100.000,” ungkapnya

Bersadarkan hasil pantaunya, terdapat di sejumlah Puskesmas hanya ada 4 unit komputer, aksesoris dan jaringan internet tidak disalurkan.

“Setelah kita cek ke sejumlah Puskesmas, ternyata printer, aksesoris maupun jaringan internet tidak disalurkan dan yang ada itu hanya 4 unit komputer per Puskesmas”. Kata Ketua DPC ASKONAS Kabupaten Asahan, Muhammad Hudian Ambril, Jum’at (14/6/2025) di Kisaran.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Sekretaris Dinas Kesehatan beberapa bulan yang lalu mengatakan bahwa kegiatan itu untuk pengadaan komputer lengkap dengan aksesorisnya dan bukan hanya printer saja, tutur Dian menirukan penjelasan Sekretaris Dinkes Asahan.

Disinggung mengenai tindakan hukum, DPC Askonas Kabupaten Asahan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Asahan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk segera memeriksa Kepala Dinas Kesahatan Asahan selaku Pengguna Anggaran (PA)

“Ya diduga Kadis Kesehatan melanggar Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dan peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia, makanya kita minta pihak APH untuk segera memeriksa” Kecamnya

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Hari Sapna, MKM, melalui Sekretarisnya, Fahrizal Pohan yang dicoba dikonfirmasi sebelumnya mengaku jika proses tender proyek pengadaan komputer lengkap dengan printer telah sesuai dengan prosedur.

“Proses tender kita disini sesuai dengan aturan dan kita sudah kordinasikan ke UKPBJ Pemkab Asahan dan tidak ada masalah sembari mengatakan bahwa komputer dan printer lengkap dengan aksesorisnya telah didistribusikan di 30 Puskesmas se-Asahan,” terang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinkes Asahan ini.

Terpisah, Sekretaris Badan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Asahan, Lusi, saat dikonfirmasi wartawan kapan pencairan proyek pengadaan komputer di Dinas Kesehatan ini di bayarkan mengaku dicairkan pada tanggal 28 April 2025. Ya, sudah dibayar pada 28 April 2025 kemarin, terangnya.**Red/Zn

Bagikan Ke :