Tipidter Polres Lampung Utara Bersama Tim Akpersi Berhasil Amankan Seorang Penjua Rokok Ilegal

Sorot Kasus News – Lampung Utara : Kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung Utara kembali mencuat, hal ini dibuktikan anggota Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( Akpersi ) saat melakukan investigasi dipasar Mangris Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara (3/5)
Tim Investigasi Akpersi memantau adanya transaksi rokok ilegal yang dilakukan oleh AG seorang warga Kelurahan Sribasuki Kotabumi.
Saat itu AG terlihat sedang menurunkan barang jualan nya yang berisi rokok tanpa memiliki pita cukai dari dalam mobil minibus miliknya untuk di distribusikan kepada beberapa toko pelanggan AG.
Tak menyia nyiakan kesempatan, tim Akpersi pun langsung menghubungi Tipider Polres Lampung Utara untuk segera kelokasi pasar Mangris Madukoro melakukan penangkapan terhadap AG.
Sebelumnya diketahui peredaran rokok ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Aturan ini mengatur setiap barang yang dikenakan cukai, termasuk rokok. Penjual wajib memiliki pita cukai resmi sebagai bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2017, Mengatur tentang tata cara pengeluaran dan pemasukan barang kena cukai ke dalam dan dari daerah bebas, serta pencantuman pita cukai pada barang yang dikenakan cukai.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menyatakan bahwa rokok ilegal berpotensi menambah pencemaran dan dapat memberikan dampak negatif pada kesehatan masyarakat.
Sehingga para pelanggar terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Akpersi DPC Lampung Utara Ashari, juga mengharapkan proses hukum terhadap penjual rokok ilegal tersebut bisa transparan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Saya melakukan investigasi terkait beredarnya rokok ilegal diwilayah Lampung Utara bersama anggota DPC. Setelah dilakukan penindakan oleh pihak Polres Lampung Utara, saya berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan sesuai undang-undang yang berlaku” pungkas Ashari. **Skn/Heri