Sabu Seberat 19,87Kg Dimusnahkan, Pemiliknya Pasutri Jaringan Internasional
Foto : Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19.87 Kg Di Mapolresta Pekanbaru

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polresta Pekanbaru musnahkan barang bukti sabu seberat 19,87 Kg yang di sita dari tangan kurir pasangan suami istri ( Pasutri ) beberapa waktu lalu.(16/7/25)
Dikabarkan sebelumnya, sabu seberat 19.87 Kg diamankan dari kedua tersangka berinisial Anto (38) dan Sari (30) warga Kabupaten Rokan Hilir Riau, diseputaran parkiran Mal SKA Pekanbaru.
Sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan tindak pidana kasus peredaran narkotika, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria didampingi Wakasat, AKP Bahari Abdi dan dihadiri perwakilan dari Kejari, BNNK Pekanbaru, serta tamu undangan lainnya memusanahkan barang haram tersebut.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut di uji labor terlebih dahulu guna mengetahui keasliannya, lalu kemudian dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih.
Dalam paparannya, Kompol bagus memaparkan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19.87Kg itu dilakukan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan.

“Sebelum kita dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Yang lainnya kita musnahkan,” Ucap Kompol Bagus usai pemusnahan. (13/08/25)
Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tutup Kasat **Skn/Hendri

