Polisi Salah Tangkap, Korbannya Ketua Partai NasDem Provinsi Sumut, Begini Kejadiannya
Foto Doc : Ketua NasDem Sumut Iskandar, ST

Sorot Kasus News – Medan : Suasana didalam kabin pesawat Garuda Indonesia nomor pernebangan GA 193 rute penerbangan dari Bandara Kualanamu tujuan Bandara Soekarno Hatta mendadak tegang.
Pasalnya sejumlah personel dari Satreskrim Polresta Medan dengan berpakaian sipil bersama petugas Avsec bandara menurunkan secara paksa ketua partai NasDem Provinsi Sumatera Utara Iskandar, ST dari kabin pesawat.
Berdasarkan informasi yang diterima, Iskandar diamankan karena menjadi target operasi terkait adanya tindak kejahatan scam dan judi online.
Namun kenyataan yang terjadi, Iskandar, ST. Yang mereka turunkan bukan lah orang yang sebenarnya dicari, melainkan Iskandar, ST Ketua Partai NasDem Provinsi Sumatera Utara.
Tentunya kejadian ini membuat nama baik orang nomor satu di Partai NasDem di Sumatera Utara tersebut menjadi tercoreng lantaran ulah personel Polisi dari satuan Polrestabes Medan salah tangkap orang.

Iskandar menjelaskan, pada saat itu jam penerbangan sekitar pukul 19.25 Wib, Seluruh penumpang sudah berada di dalam kabin pesawat dan persiapan untuk lepas landas, saat itu muncul beberapa orang Polisi berpakaian sipil, meminta dirinya untuk segera turun.
“Saat mau lepas landas, beberapa personel Polisi dari Polrestabes Medan berpakaian sipil menemui saya, dan memaksa untuk turun dari pesawat, saya tau mereka dari Polrestabes Medan, karena menunjukan surat penangkapan, terlihat ada tulisan Polrestabes Medan” Paparnya.
Akibat kejadian tersebut, Iskandar, ST. Telah melayangkan surat somasi kepada Pihak kepolisian, Avsec Bandara Kualanamu, dan Kru pesawat Garuda Indonesia, karena dinilai tidak menjalankan fungsi perlindungan terhadap penumpang pesawat.
Melalui kuasa hukumnya, Qodirun dari Q&A Law Office menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya tentang kesalahan dalam prosedur penangkapan serta perlindungan keamanan bagi penumpang di dalam pesawat.
Disebutkannya, Tindakan pemaksaan yang dilakukan secara terbuka dan tanpa dasar hukum justru menciptakan gangguan psikologis dan ketidaknyamanan kolektif di dalam kabin pesawat.
Tindakan ini berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan dapat menjadi dasar gugatan perdata maupun laporan pidana atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia.**Red/999

