Oktober 25, 2026

Pengelola Bantah Bangunan di Krakatau Ujung Tanpa PBG, Klaim Perizinan Sudah Diajukan Sejak 2024

IMG-20260921-WA0164~2

Sorot Kasus News — Medan : Pemberitaan mengenai bangunan yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Krakatau Ujung, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, mendapat bantahan dari pihak pengelola bangunan.

Bangunan yang disebut-sebut akan diperuntukkan sebagai tempat usaha jual beli mobil atau showroom tersebut diklaim oleh pihak pengelola telah menjalani proses pengurusan perizinan sejak tahun 2024.

Husein Ong, perwakilan perusahaan PT Medan Oriental Stars selaku pemilik bangunan, mengatakan pihaknya telah mengajukan proses perizinan PBG kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.


Baca Juga : Bangunan Diduga Tanpa PBG di Jalan Krakatau Medan Disorot, Muncul Dugaan Dibekingi Oknum Wartawan


Menurut Husein, pengajuan tersebut tercatat dengan nomor surat 600.1.15.2/1724 atas nama Rosli dari PT Medan Oriental Stars.

“Kesalahan bukan dari kita, Bang. Kita sudah urus jauh hari sebelum bangunan berdiri, tahun 2024. Tetapi karena sistem di pemerintah belum terkoneksi dengan aturan yang baru, prosesnya menjadi terkendala,” ujar Husein saat ditemui wartawan di salah satu kafe di Kota Medan, Rabu (23/9/2026).

Terkendala Sistem OSS dan KBLI

Husein menjelaskan, proses pengurusan PBG tersebut menurut pihaknya mengalami kendala pada sistem OSS/KBLI yang digunakan dalam proses perizinan.

Ia menyebut sistem pada instansi terkait belum terkoneksi dengan ketentuan KBLI 2025, sehingga data pengajuan yang telah mereka sampaikan disebut belum dapat diinput ke dalam sistem Pemerintah Kota Medan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa proses penerbitan PBG belum selesai.

“Kita sudah mengajukan sejak 2024. Jadi bukan kita tidak mau mengurus izin. Prosesnya sudah dilakukan, tetapi ada kendala pada sistem yang berada di pihak pemerintah,” jelasnya.

Atas klarifikasi tersebut, pihak pengelola meminta agar pemberitaan mengenai bangunan yang disebut tidak memiliki PBG tidak serta-merta dimaknai bahwa pihak perusahaan sengaja mengabaikan kewajiban perizinan.

Namun demikian, status pengajuan dan kendala sistem tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi teknis Pemerintah Kota Medan agar informasi yang diterima publik menjadi jelas dan berimbang.

Kadis PKPCKTR Belum Berikan Keterangan

Untuk memperoleh kepastian mengenai proses pengajuan PBG tersebut, wartawan kemudian mencoba menghubungi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Jhon Ester Lase.

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi mengenai benar atau tidaknya pengajuan PBG dengan nomor surat 600.1.15.2/1724, termasuk mengenai klaim adanya kendala integrasi sistem OSS/KBLI.

Konfirmasi dari pihak pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan apakah pengajuan tersebut memang tercatat dalam sistem, tahapan prosesnya, serta apa yang menjadi kendala dalam penerbitan PBG.

Praktisi Hukum Soroti Pelayanan Perizinan

Sementara itu, praktisi hukum di Kota Medan, Harles Sitorus, SH, turut memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Menurut Harles, apabila benar terdapat kendala dalam sistem pelayanan pemerintah yang menyebabkan proses pengurusan PBG masyarakat dan pelaku usaha terhambat, maka kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan.

Ia menilai, masyarakat dan pelaku usaha selama ini dituntut untuk mematuhi berbagai ketentuan mengenai PBG.

Karena itu, sistem pelayanan publik yang menjadi bagian dari proses perizinan juga harus dipastikan dapat berjalan dengan baik.

“Mending dihapus saja dulu Perda PBG kalau pemerintahnya belum siap,” ujar Harles melalui sambungan WhatsApp.

Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai bentuk kritik terhadap kesiapan sistem pelayanan perizinan pemerintah, bukan sebagai pernyataan mengenai status legalitas bangunan yang sedang dipersoalkan.

Harles juga meminta Wali Kota Medan Rico Waas melakukan evaluasi terhadap seluruh sistem aplikasi maupun jaringan pelayanan publik yang berkaitan dengan proses perizinan.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh sistem pelayanan telah berjalan secara optimal sehingga masyarakat maupun pelaku usaha tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan administratif atau teknis pada sistem pemerintah.

“Pemerintah harus memastikan seluruh sistem pelayanan publik berjalan dengan baik. Kalau memang belum sempurna, segera lakukan pembenahan agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional,” katanya.

Menunggu Klarifikasi Pemerintah

Dengan adanya bantahan dari pihak pengelola, persoalan bangunan di Jalan Krakatau Ujung tersebut kini membutuhkan penjelasan dari Pemerintah Kota Medan.

Pemerintah diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka apakah benar terdapat pengajuan PBG atas nama PT Medan Oriental Stars sejak 2024.

Dan bagaimana status permohonannya saat ini, serta apakah terdapat kendala pada integrasi OSS dan KBLI sebagaimana disampaikan pihak pengelola.

Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai status perizinan bangunan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola menyatakan telah mengurus PBG sejak 2024, sementara keterangan resmi dari Pemerintah Kota Medan terkait status pengajuan dan kendala sistem tersebut masih ditunggu.**Skn/Mulyadi

Bagikan Ke :