Bangunan Diduga Tanpa PBG di Jalan Krakatau Medan Disorot, Muncul Dugaan Dibekingi Oknum Wartawan
Sorot Kasus News – Medan : Proyek pembangunan di Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, proyek bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan disebut-sebut akan diperuntukkan sebagai showroom mobil.
Informasi mengenai peruntukan bangunan tersebut disampaikan oleh salah seorang warga setempat berinisial BHS saat ditemui awak media di sekitar lokasi proyek pada Senin 21 September 2026.
Baca Juga : Bangunan Diduga Tanpa Plank Informasi Proyek Dan Izin PBG Milik Polda Riau Berdiri Kokoh, Kok Bisa ?
“Setahu saya bangunan ini nantinya akan diperuntukkan untuk showroom mobil,” ujar BHS kepada awak media.
Selain persoalan dugaan belum adanya PBG, masyarakat juga mempertanyakan proses pembangunan bangunan tersebut, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja yang berada di lokasi.
Dari pantauan di sekitar lokasi, terdapat aktivitas pekerjaan konstruksi yang masih berlangsung.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan standar keselamatan kerja telah dilakukan oleh pihak pelaksana proyek.
Secara regulasi, penyelenggaraan bangunan gedung harus memiliki dasar hukum wajib mengikuti Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Sementara itu, pelayanan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga tercantum dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedangkan tata cara pemungutan retribusi PBG diatur melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 7 Tahun 2025.
Karena itu, status PBG bangunan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang, bukan hanya berdasarkan informasi dari orang orang yang terlibat dalam pengerjaan proyek bangunan tersebut.
Diduga Tak Memenuhi Standar K3
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan belum optimalnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi proyek.
Atas kondisi tersebut, diperlukan pemeriksaan dari instansi terkait untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan di lokasi telah memenuhi ketentuan keselamatan kerja yang berlaku.
Praktisi Hukum : Pemko Medan Diminta Periksa
Sementara itu, praktisi hukum di Kota Medan, Harles Sitorus, SH, turut memberikan tanggapan mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pembangunan tersebut.
Menurut Harles, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan gedung maupun aturan lainnya, Pemerintah Kota Medan perlu mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kota Medan harus mengambil langkah tegas jika memang terdapat kesalahan terhadap proyek pembangunan gedung tersebut,” ujar Harles. (22/9/2026)
Ia juga menanggapi adanya informasi yang menyebut proyek tersebut diduga mendapatkan backing dari oknum wartawan.
“Kalau memang benar ada oknum wartawan yang berada di belakangnya, tentu harus diusut secara pasti. Dari media mana, siapa orangnya, dan apa fungsi atau keterlibatannya terkait proyek pengerjaan bangunan tersebut,” katanya.
Menurutnya, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan, sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat maupun mencederai profesi wartawan.
Wali Kota Medan Belum Berikan Keterangan
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas hingga berita ini dilansir masih belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapan mengenai dugaan bangunan yang belum memiliki PBG
Sementara pihak pemilik maupun pelaksana proyek tidak dapat di temui untuk memberikan klarifikasi mengenai status PBG, peruntukan bangunan, pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan, serta penerapan standar keselamatan kerja di lokasi.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Medan melalui instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan secara langsung untuk memastikan legalitas dan kesesuaian pembangunan tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemilik atau pelaksana proyek mengenai dugaan belum adanya PBG maupun dugaan adanya keterlibatan oknum wartawan dalam proyek tersebut.**Skn/Mulyadi
BACA JUGA :

Pt. Samakta Indo Mandiri Diduga Berikan Keterangan Palsu “Positif Narkoba” Untuk Memecat Karyawannya

Praktisi Hukum Soroti Biaya Visum RSUD HAMS Kisaran Untuk Proses Lidik Atas Kasus Korban Kekerasan Seksual, Min...

Ketum DPP IWO Indonesia Minta Penyidik Polresta Kerawang Harus Tetap Objektif dan Independen Terkait Penanganan...

Barcode Absensi 177 Desa Rp. 3,5 Juta Per Unit Diduga Mark-Up, Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan Lakukan P...

Pemkab Dianggap Tutup Mata, Biaya Visum dan Medical Check-Up RSUD HAMS Kisaran Diduga Dijadikan Ajang Korupsi




