April 18, 2026
Beranda » Pengaruh Judi Online, Pria Di Pekanbaru Ini Nekad Gelapkan Ban Truk Milik Perusahaan

Pengaruh Judi Online, Pria Di Pekanbaru Ini Nekad Gelapkan Ban Truk Milik Perusahaan

Pengaruh Judi Online, Pria Di Pekanbaru Ini Nekad Gelapkan Ban Truk Milik Perusahaan

Foto : Tersangka YA (46) Saat Diamankan Di Mapolsek Tenayan Raya Pekanbaru

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Sopir truk PT Tapal Kuda Merah akhirnya berhasil dibekuk tim Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru ditempat persembunyiannya di Kota Rantau Prapat Sumatera Utara.

Sebelumnya dikabarkan, YA (46) seorang sopir yang bekerja pada Pt. Tapal Kuda Merah telah menggelapkan dua unit ban serap beserta velg dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 1,3 juta, dengan total kerugian perusahaan ditaksir sebesar Rp. 15 juta.

Baca Juga :  Polres Rokan Hilir Ungkap Jaringan Pencurian Kabel Reda Di Area Pertamina Hulu, Kerugian Capai Rp 400 Miliar

Aksi penggelapan itu terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 14.19 WIB, Setelah pihak perusahaan mengetahuinya, pelaku pun melarikan diri menuju ke Kota Rantau Prapat.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian ini bermula saat perusahaan melihat kecurigaan pelaku, dengan melihat Global Positioning System (GPS) yang dipasang pada kendaraan berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) yang ada di Kandis, bukan menuju ke Kota Dumai yang sesuai rutenya.

Meliat kejanggalan yang ada, piak perusahaan lengsung mengecek ke lokasi, dan terbukti truk ditemukan dalam keadaan di tinggalkan oleh YA (46), sementara dua ban serep beserta velgnya hilang.

“Awalnya perusahaan melhat posisi truk melalui GPS, karena curiga arah truk tidak sesuai rute, maka di cek langsung ke lokasi, dan kondisi truk sudah di tinggalkan oleh pelaku. Dua unit ban serap beserta velg nya juga dalam kondisi hilang” Ujar Kompol Didi.

Lebih lanjutnya, setelah pihak perusahaan membuat laporan Polisi atas kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh YA, Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Asbi Abdul Sani kemudian melacak keberadaan pelaku hingga berhasil melakukan penangkapan.

Dari tangan YA, polisi mengamankan uang tunai Rp600 ribu, satu kartu ATM BRI berisi saldo Rp1.452.796, dan satu ponsel Oppo.

Berdasarkan hasil dari keterangan tersangka YA saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tenayan Raya Pekanbaru, dua unit ban serap milik perusahaan dijual seharga Rp6 juta, dan uangnya dipakai untuk bermain judi online.

“Pengakuan tersangka YA, uang hasil penjualan ban beserta velg truk tersebut digunakan untuk bermain judi online” Tambahnya.

Kini Tersangka sudah diamaknkan di Mapolsek Tenayan Raya untuk di proses lebih lanjut, dan tersangka dikenakan sanksi pasal 374 KUHP tentang penggelapan.**Skn/999

Bagikan Ke :