April 22, 2026
Beranda » Organisasi Pers FPII Soroti Wamen Imigrasi Dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Begini Kata Presidiumnya

Organisasi Pers FPII Soroti Wamen Imigrasi Dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Begini Kata Presidiumnya

Organisasi Pers FPII Soroti Wamen Imigrasi Dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Begini Kata Presidiumnya

Foto Doc : Silmy Karim

Sorot Kasus News – Jakarta : Organisasi Pers yang tergabung dalam Forum Pers Independent Indonesia (FPII) yang gawangi oleh Dra. Kasihhati selaku Presidium, mencoba beberapa kali mengkonfirmasi Wamen Imigrasi Dan Pemasyarakatan Silmin Karim terkait dugaan gratifikasi, pemerasan, dan suap yang diduga ikut menyeret namanya.

Di katakannya, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) sebelumnya telah dua kali  mengajukan permintaan klarifikasi kepada Wakil Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Silmy Karim, melalui Surat Nomor : 005 tanggal 18 April 2025 dan surat Nomor : 007 tanggal 22 mei 2025.

Baca Juga :  Jual Pembersih Lantai, Modus Untuk Memeras Kades Di Asahan, Inspektorat Dan Kejari Diminta Periksa Pelakunya

Dra.Kasihhati menegaskan, Wamen Imigrasi Silmy Karim, dinilai nggak pantas menjadi pejabat publik, yang tidak memiliki responsiblity terhadap permintaan  klarifikasi institusi pers.

“Dia nggak pantas jadi pejabat publik karena tidak memililiki naluri dan kepekaan dalam merespon permintaan klarifikasi yang disampaikan institusi pers,” ujar Kasihhati

Dalam surat klarifikasinya menyebutkan, untuk menjalankan fungsi kontrol dan keberimbangan berita dalam UU No 40 Tahun 1999, diminta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kiranya dapat memberikan klarifikasi untuk kepentingan pemberitaan, terkait dugaan gratifikasi, pemerasan, dan suap yang diduga ikut menyeret namanya sebagaimana bukti transfer dan percakapan yang beredar dimedia sosial.

“Bukannya memberikan klarifikasi, malah meminta saya untuk menjadi saksi kasus, aneh kan, yang lebih anehnya, ketika saya tolak, langsung nomor WhatsApp saya di blokir” Terang Kasihati

Ditambahkan Kasihati, terkait kasus ini pihak nya telah menerima bukti bukti percakapannya dengan seorang warga negara asing ( WNA ) diketahui berinisial A, yang di duga telah menyetorkan dana rutin dengan nominal miliaran rupiah setiap bulannya.

“Transaksi tersebut sebagian besar dilakukan menggunakan cripto USDT (Tether), dengan nilai kumulatif yang terlacak mencapai setara Rp. 560 juta, Dana tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi pejabat Kementerian Imigrasi.” Sebutnya

Presiden Jenderal (Purn) Prabowo  Subianto harus lakukan  evaluasi dan ganti pejabat publik seperti Silmy Karim yang tidak terbuka dan transparan serta tidak mau bersahabat dengan  wartawan.seharisnya jika hal tersebut tidak benar jawab surat Klarifikasi yang kami kirim”jangan sombong dan Arrogan pungkas Kasihhati. **Skn/Irfan/ Sumber FPII

Bagikan Ke :