April 20, 2026
Beranda » Oknum Anggota Polisi Jadi Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling, JPU Diminta Periksa Eks Kasat Reskrimnya

Oknum Anggota Polisi Jadi Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling, JPU Diminta Periksa Eks Kasat Reskrimnya

Oknum Anggota Polisi Jadi Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling, JPU Diminta Periksa Eks Kasat Reskrimnya

Foto : Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP.

Sorot Kasus News – Asahan : Buntut penahanan dan penetapan tersangka oknum Polisi yang bertugas di Polres Asahan, Polda Sumatera Utara berinisial AHS, terkait perdagangan sisik trenggiling masih menuai tanda tanya besar.

Pasalnya, status mantan Kasat Reskrim Polres Asahan disebut – sebut diduga ikut terlibat dalam pusaran kasus perdagangan sisik trenggiling tersebut mejadi buah bibir masyarakat, khususnya warga Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka, Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling

Terkait hal ini, diduga kuat AHS tidak bermain sendiri, melainkan ada dugaan kuat keterlibatan mantan Kasat Reskrim yang disinyalir mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh tersangka dalam perdagangan sisik trenggiling.

Sebelumnya dikabarkan, sisik trenggiling tersebut di dapat oleh AHS di Gudang Mapolres Asahan sebagai hasil barang bukti tindak kejahatan.

Kemudian Sisik Trenggiling tersebut dibawa oleh tersangka dengan niat untuk di jual, hingga akhirnya AHS amankan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Asahan.

Ketua DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP mengatakan pada wartawan, proses hukum yang sedang berjalan masih terlihat janggal, menurutnya dugaan keterlibatan pihak lain (Red – Oknum Polisi Cs) tidak tersentuh hukum.

Dijelaskan Hendra, Jika sisik trenggiling tersebut di dapat oleh AHS dari gudang barang bukti Polres Asahan, tentunya, orang yang paling bertanggung jawab seperti Kasat Reskrim dan pemegang kunci harus juga turut diperiksa.

“Kita berharap AHS dipersidangan nanti mau buka mulut, sehingga tabir hitam perdagangan sisik trenggiling dabat di bongkar tuntas, dan jangan mau di jadikan kambing hitam, Diduga AHS tidak bermain sendiri” Kata Hendra.

Ditambahkannya, dalam menelusuri kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dan pihak Majelis Hakim dapat bersikap tegas dan transparan, pertanyakan dari mana AHS mendapat kunci gudang, dan bagaimana cara mengeluarkan barang tersebut, mengingat di pos Mapolres Asahan, terdapat pos penjagaan yang ketat.

“JPU dan Hakim dimohon dalam menangani kasus ini lebih transparans, karena diduga akan ada tersangka baru dalam kasus ini, banyak kejanggalan, dan itu perlu dipertanyakan di dalam persidangan” Tegas Hendra

Selain hal itu, Hendra juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan sisik trenggiling tersebut.

“Periksa aliran dana hasil penjualan sisik trenggiling tersebut, di salurkan kemana saja, karena terindikasi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).” Tutupnya

Berdasarkan informasi yang beredar, AHS ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pulau Sumardan Tanjung Balai.

Sementara, kasus ini juga melibatkan 2 oknum Anggota TNI yang telah dilimpahkan ke Peradilan Militer, Sedangkan 1 orang warga sipil Amir Simatupang telah di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran.

Dari hasil kejahatan AHS, diketahui barang bukti sisik trenggiling yang telah diamankan sebanyak 1,18 ton.**Red/Zulham

Bagikan Ke :