Masyarakat Petani Sawit Kecewa, Proyek Jembatan Sei Juragan Senilai Rp.789 Juta Tak Selesai, Dan Terkesan Amburadul

Sorot Kasus News – Labura : Masyarakat dan petani sawit di Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) merasa kesal akibat akses jalan dan jembatan Sei Juragan yang tak kunjung selesai proses pengerjaannya dan terkesan proses pengerjaan tidak sesuai standard.
Menurut warga setempat, akses jalan dan jembatan tersebut merupakan akses vitas bagi warga, khusus nya para petani sawit.
Pasalnya, jalan dan jembatan tersebut untuk sementara tidak dapat dilalui, hingga mengakibatkan sejumlah petani sawit mengalami kerugian.
“Karena masih dikerjakan, terpaksa kami harus memutar arah dengan jarak yang lebih jauh untuk dapat menjual hasil buah sawit kami, tentu nya ini juga akan menambah biaya” Sebut salah satu warga yang tak ingin namanya diberitakan.
Berdasarkan dari pantauan di lapangan, proyek pengerjaan jalan dan jembatan tersebut dikerjakan oleh Cv. Delima dan terhitung pengerjaan nya 160 hari kerja.

“Kalau dilihat di plank proyek, pengerjaan nya dikerjakan selama 160 hari kerja, namun sejak bulan Agusuts 2025 sampai sekarang belum juga selesai dikerjakan” Tambahnya.
Tidak hanya itu saja, menurut keterangan warga proyek tersebut diketahui milik oknum anggota DPRD Kabupaten Labura Berinisial F.
Saat dikonfirmasi dilapangan, kepala tukang proyek jalan dan jembatan Sei Juragan terkait adanya perpanjangan waktu pengerjaan jembatan yang disetujui oleh pejabat pembuat komitmen, dirinya tak mampu menjelaskans secara rinci.
“Jumpai saja pak F bang, kami tidak tau mengenai hal itu, karena proyek ini punya pak F” Sebut kepala tukang saat dikonfirmasi wartawan.
Namun ketika oknum Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara yang berinisial F dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, mengatakan proyek tersebut bukan milik nya.
Di Tempat terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Labura yang juga dicoba untuk dikonfirmasi dari seberapa ponsel sudah tidak aktif.
Menanggapi persoalan itu, Ilham Harahap, SH, Aktivis Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Kabupaten Labuhan Batu, Labura dan Labusel Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini meminta Bupati Labura dan Kadis PU Labura agar menunda rekomendasi pembayaran proyek jembatan sei juragan tahun 2025 senilai Rp.789.600.000 dikerjakan CV. Delima.
Dia menilai pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB. Cor beton, pondasi bawah dan besi cor diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja. Begitu pula dengan tanah timbun dan pemadatan tanah diduga diambil dari sebelah jembatan yang tanahnya bercampur lumpur, tuturnya.
Pihaknya meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Dalam waktu dekat, aktivis ini akan melaporkannya ke Kejaksaan dan Kepolisian.**Red/Zulham

