April 18, 2026
Beranda » Mafia BBM Berkeliaran Di Inhu, Jarak Mapolsek Peranap Dengan SPBU Berdekatan, Kok Bisa Terjadi

Mafia BBM Berkeliaran Di Inhu, Jarak Mapolsek Peranap Dengan SPBU Berdekatan, Kok Bisa Terjadi

Mafia BBM Berkeliaran Di Inhu, Jarak Mapolsek Peranap Dengan SPBU Berdekatan, Kok Bisa Terjadi

Foto : Jerigen BBM Bersubsidi Diatas Kendaraan Siap Untuk Di Langsir

Sorot Kasus News – Inhu : Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) 14.293.651 Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau diduga lakukan praktik kecurangan dalam mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dari hasil pantauan awak media Sorot Kasus News dilapangan, SPBU 14.293.651 diduga melakukan pendistribusian BBM kepada para penimbun BBM dengan modus memodifikasi tangki tangki penampungan BBM.

Modus operandi yang dilakukan dengan cara mengisi BBM baik jenis Solar maupun pertalite ke kendaraan pelangsir BBM, yang selanjutnya kendaraan pelangsir tersebut mencurahkan isi BBM nya ke tangki tangki yang sudah disediakan sebelumnya.

Yang lebih parahnya lagi, kegiatan ini dilakukan secara terang terangan, bahkan SPBU 14.293.651 yang di ketahui diduga pemilik nya anggota DPRD Provinsi Riau berinisial DN melakukan pendistribusian BBM ke jerigen jerigen dalam jumlah yang sangat besar.

Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol. SH saat di konfirmasi tentang aktifitas dan kegiatan SPBU 14.293.651 yang di duga telah melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM terkesan pura pura tidak mengetahui.

“Terima kasih atas infonya, nanti akan kami cek ya” jawabnya singkat melalui pesan chat WhatsApp

Sementara jarak antara SPBU 14.293.651 dengan Mapolsek Peranap tidak begitu terlalu jauh, hanya berjarak sekitar 900 meter.

Berdasarkan dari sejumlah sumber informasi yang sempat di temui oleh awak media Sorot Kasus News, kegiatan dan aktifitas SPBU 14.293.651 dalam mendistribusikan BBM dengan cara yang diduga curang telah berangsur lama.

Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan diminta evaluasi kembali kinerja Kapolres Inhu dan jajarannya,karena di anggap lalai dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberantas praktik mafia BBM di wiliyah hukumnya.**Skn/Andi

Bagikan Ke :
Baca Juga :  Bank Sumut Terima Dana Penyertaan Modal 35 Miliar Tanpa Regulasi Dari Pemkab Asahan