Agustus 18, 2026

Kepala PN Medan di Sorot, Keluarkan Akte Cerai Antara Bripka IH Terhadap Winda Lorenza Diduga Tanpa Prosedur Pemanggilan

Kepala PN Medan di Sorot, Keluarkan Akte Cerai Antara Bripka IH Terhadap Winda Lorenza Diduga Tanpa Prosedur Pemanggilan

Foto Ilustrasi

Sorot Kasus News – Medan : Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (35) akibat diduga bunuh diri dengan menggunakan senjata api ( Red – Pistol ) milik mantan suaminya anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan pada tanggal 2 Agustus 2026 berbuntut panjang.

Pasalnya, setelah dikabarkan melalui kuasa hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa, Paul Tambunan, SH dan Rocardo Siringo Rongo, SH tentang banyaknya ditemukan fakta fakta kejanggalan yang terjadi pada kematian WLG, kini publik dikejutkan dengan fakta terbaru terkait perceraiannya.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari salah satu keluarga almarhumah Winda yang namanya tak ingin disebutkan, mengatakan, saat itu tepat nya dihari senin pagi pukul 09.00 WIB pada tahun 2022 dirinya bersama almarhumah Winda mendatangi kantor Pengadilan Negeri ( PN ) Medan untuk mencari informasi tentang status pernikahannya.


Baca Juga : Setelah RDPU Dengan Komisi III DPR RI, Kejanggalan Atas Kematian Winda Lorenza Kian Terungkap


Namun sesampainya di PN Medan, saat almarhumah Winda menanyakan kepada petugas yang berjaga, dengan menunjukan KTP miliknya untuk dapat dilihat dari sistem informasi PN Medan, namun petugas mengatakan hal tersebut tidak dapat diakses sembarangan melainkan harus memiliki jalur khusus.

“Saat itu kami datang ke Pengadilan Negeri Medan, nanum kata petugas data tersebut tidak dapat diakses, terkecuali ada jalur khusus” sebut salah satu keluarga Winda Lorenza melalui sambungan whatsapp. (18/8/2026)

Namun upaya itu tetap terus dilakukan dengan meminta bantuan dari salah satu petugas yang ada di PN Medan, agar informasi status pernikahan Winda dapat diketahui.

“Kalau tidak salah ini yang mengajukan perceraian bapak mertua  Winda sendiri, nanti hari Selasa datang kesini lagi ya” sambungnya menirukan perkataan salah satu petugas PN Medan.

Selain itu juga diketahui, bapak mertua almarhum Wanda yang saat itu bekerja sebagai Panitra di kantor Pengadilan Negeri Medan, dan dikabarkan sejak Juni 2026 sudah pansiun.

Pada hari yang dijanjikan tersebut, almarhumah Winda kembali mendatangi kantor PN Medan untuk mendapatkan hasilnya, berdasarkan salinan putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Medan dengan nomor : 40/pdt.G/2021/PN Medan tanggal 03 Maret 2021 Winda Lorenza secara tercatat telah bercerai dengan oknum Polisi Bripka IH.

Setelah mendapatkan hasil salinan tersebut, akhirnya almarhum Winda Lorenza pun mendatangi rumah keluarganya, yang tak lain adalah narasumber dari berita ini.

“Kak lihat lah, ternyata aku telah di ceraikan oleh IH setahun yang lalu” Sebut sumber menirukan perkataan Winda Lorenza.

Lebih lanjutnya, padahal pada hari jumat ( Red – Minggu sebelumnya )tepatnya sebelum Winda mengethaui kalau dirinya telah resmi bercerai, Bripka IH pernah meminta Winda untuk melakukan hubungan suami istri, karena ketidaktahuannya, maka permintaan itu pun dilayani oleh Winda selayaknya istri yang melayani suami.

“Di rumah kami Winda menangis sejadi jadinya bang, apa lagi dia bilang, pada jumatnya Bripka IH masih meminta Winda untuk melayani hubungan badan layaknya suami istri, ternyata Winda sudah di ceraikan setahun yang lalu” beber sumber.

Disisi lain, berdasarkan Pasal 26 PP No. 9 Tahun 1975  tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan, Setiap kali diadakan sidang Pengadilan yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka wajib dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.

Namun kuat dugaan Kepala Pengadilan Negeri Medan tidak mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, hingga bisa akte perceraian Winda Lorenza Gowasa diterbitkan tanpa prosedur yang ada.

Menyikapi hal ini, tim investigasi masih terus mendalami kasus ini, sementara Kepala Pengadilan Negeri Medan belum dapat terhubung untuk dimintai tanggapannya.

Di tempat terpisah Ketua DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan, Abdul Hadi saat dimintai tanggapannya terkait adanya dugaan pihak PN Medan yang menangani proses perceraian antara Bripka IH dengan almrahum Winda Lorenza Gowasa pada tahun 2021 tidak sesuai prosedur yang berlaku sangat menyayangkan sekali atas tindakan tersebut.

“Terkait permasalahan ini harus cepat di luruskan, apa lagi ini sudah menjadi persoalan publik yang kita sama sama tau kasus kematian Winda ini sudah viral se Indonesia di tambah lagi dengan adanya proses perceraian yang tidak sesuai, kita akan tindak lanjuti kasus ini” kecam Hadi.**Skn/Sam Bulolo

Bagikan Ke :