April 18, 2026
Beranda » Kejari Asahan Diminta Periksa Ketua KONI Asahan, Di Duga Ada Aliran Dana Hibah Fiktif Ke Cabang Olahraga

Kejari Asahan Diminta Periksa Ketua KONI Asahan, Di Duga Ada Aliran Dana Hibah Fiktif Ke Cabang Olahraga

Kejari Asahan Diminta Periksa Ketua KONI Asahan, Di Duga Ada Aliran Dana Hibah Fiktif Ke Cabang Olahraga

Foto : Dokumentasi Kantor KONI Kabupaten Asahan

Sorot Kasus News – Asahan : Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( Koni ) yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan Tahun anggaran 2020 – 2024 senila Rp. 35 Miliar menjadi pertanyaan publik.

Ketua DPW Lembaga Monitoring Hukum dan Anggaran Indonesia Provinsi Sumatera Utara Alex Margolang. SH angkat bicara terkait dana hibah tersebut.

Menurutnya, Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, KONI Kabupaten Asahan menerima bantuan dana hibah sejak 2020 senilai Rp.7 miliar, tahun 2021 Rp.6,5 miliar, tahun 2022 Rp.6,5 miliar, tahun 2023 Rp.7 miliar, tahun 2024 Rp.8 miliar dan tahun 2025 Rp. 8 miliar.

Sehingga selama 6 tahun dana hibah Koni Asahan yang di kelola dan dipimpin oleh Harris, ST, mencapai Rp.43 miliar yang di duga fiktif dalam penyalurannya.

“Selama 6 tahun dari data pemerintah Kabupaten Asahan, dana hibah Koni sudah di gelontarkan sebanyak Rp. 43 miliar, apakah dana tersebut benar benar murni masuk ke 37 cabang olahraga” Ungkap Alex Margolang.

Ditambahkannya, dana hibah Koni itu diperuntukkan untuk mendukung kegiatan program olahraga khususnya pembinaan dan pengembangan olahraga dan atlet yang berprestasi.

Sehingga menurut Alex ketua Koni Asahan Harris ST dapat merincikan anggaran dana hiba Koni yang dikelolanya, agar masyarakat tidak bertanya tanya.

“Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan, seharusnya peka  dengan hal hal seperti ini, dan lakukan pemeriksaan secara intensiv terhadap ketua Koni, untuk mempertanggung jawabkan kemana saja aliran dana hiba Koni di salurkan” Pintanya.

Beberapa waktu yang lalu, tanggal 4 Juli sampai dengan 5 Juli 2025, Koni menggelar rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) yang digelar di Hotel Danau Toba Medan, menelan anggaran mencapai Rp.500 juta.

“Jika kegiatan ini menggunakan dana hibah Koni, tentunya itu yang salah, sebab dana hibah bukan untuk operasional seperti kegiatan rapat yang tak jelas dilakukan, melainkan untuk mendukung kegiatan program olahraga khususnya pembinaan dan pengembangan olahraga dan atlet yang berprestasi” Ucapnya.

Baca Juga :  Gawat, SPBU No. 14212296 Datuk Pulau Sejuk Kab. Batu Bara Diduga Cacat Hukum

Dirinya juga merasa heran, kenapa Koni menggelar rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) yang digelar di Hotel Danau Toba Medan, padahal di Kisaran sendiri memiliki Hotel dan Aula rapat yang sangat memadai.

“Anggaran dari Asahan, di buang ke kota lain, ini kan aneh, jika di selenggarakan di Asahan, tentunya akan berdampak pada kontribusi pajak daerah dari sektor perhotelan, ini udah gak benar semua” Kesalnya.

Alex Margolang juga mengomentari beberapa poin yang tentang pengelolaan anggaran dana hibah Koni Kabupaten Asahan.

  • Pertama, tidak ada proses evaluasi/ penilaian atas kelayakan usulan hibah yang disampaikan ke pemberi hibah.
  • Kedua, Penggunaan dana hibah tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang lengkap.
  • Ketiga, Dana hibah ini biasanya dicairkan secara bertahap, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Asahan, Drs Witoyo hingga sampai saat ini belum dapat berkomentar.

Sementara Sekretariat BKAD Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bentar di cek ya. Hingga berita ini ditulis, Lusi belum menjelaskan secara rinci.**Red/ZN

Bagikan Ke :