April 18, 2026
Beranda » Kasus Pemalsuan Surat, Ucok Ibon Di Eksekusi Kejari Asahan

Kasus Pemalsuan Surat, Ucok Ibon Di Eksekusi Kejari Asahan

Kasus Pemalsuan Surat, Ucok Ibon Di Eksekusi Kejari Asahan

Foto : Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan melakukan eksekusi terhadap terpidana Saifuddin Zuhri Marpaung (50) alias Ucok Ibon di kediamannya Jalan Karya Kisaran

Sorot Kasus News – Asahan : Rabu, tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 00.00 Wib, Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan melakukan eksekusi terpidana SZM (50) alias Ucok Ibon dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat.

Ucok Ibon di tangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1742 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Lapor Pak, Dana BOS SMKN 2 Kisaran Sebesar Rp.1,7 Miliar Dipertanyakan Masyarakat Asahan

“Eksekusi terhadap Ucok Ibon ini dilakukan dikediamannya Jalan Karya, Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut). Terpidana Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang Pemalsuan Surat,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, melalui selulernya, Sabtu (20/12/2025) di Kisaran.

Lebih lanjutnya Heriyanto Manurung menyebutkan, terhadap terdakwa Ucok Ibon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan potong masa tahanan.

Selain itu, Heriyanto juga mengatakan saat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai pada tanggal 10 April 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 17 April 2025 menyatakan terdakwa Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon ini terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan potong tahanan sementara.

Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Medan dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan pada pada tanggal 17 Juni 2025 menyatakan terdakwa Ucok Ibon terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun potong tahanan sementara.

Putusan Pengadilan Tinggi Medan, terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1742 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 menyatakan terdakwa Ucok Ibon terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun potong tahanan sementara.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Asahan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : 3326/L.2.23/Eku.3/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 dan kemudian dilakukan pemanggilan secara patut terhadap terdakwa namun terdakwa ini tidak memenuhi panggilan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan.

Akhirnya pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 00.00 Wib, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Naharudin Rambe, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen, Heriyanto Manurung, SH, Jaksa Eksekutor dan pengawal tahanan didampingi oleh Tim Intelijen dari TNI Angkatan Laut Tanjung Balai menjemput terpidana Ucok Ibon dari rumahnya untuk dilakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan. Proses penjemputan terhadap terdakwa ini berjalan dengan baik dan lancar.**Red/Zulham

Bagikan Ke :