Mei 30, 2026
Beranda » Ini Dia Empat Orang Pelaku Pembakar Rumah Hakim Di Medan

Ini Dia Empat Orang Pelaku Pembakar Rumah Hakim Di Medan

Ini Dia Empat Orang Pelaku Pembakar Rumah Hakim Di Medan

Foto : Kapolestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjutan Saat Konferensi Pers

Sorot Kasus News – Medan : Akhirya tim personel Polrestabes Medan berhasil menangkap empat orang pelaku pembakar rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu yang terjadi pada Selasa (3/11/2025) yang lalu.

Ke empat orang pelaku pembakar rumah Khamozaro Waruwu itu diketahui berinisial FA sebagai otak pelaku, HS, HRS, serta MAB.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu , Ekstrasi dan Ganja

Berdasarkan dari informasi yang beredar, FA diketahui adalah mantan sopir pribadi Khamozaro Waruwu, yang sudah lama bekerja ikut dengan Khamozaro Waruwu, sehingga pelaku dapat mengetahui persis kondisi rumah milik korban.

Kaporestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam siaran resmi nya mengatakan, Aksi pembakaran itu sudah lama di rencanakan oleh FA, dan hal tersebut sudah disampaikan nya kepada HS.

“Mereka sudah merencanakan aksinya pada bulan Oktober yang lalu sekitar tanggal (30/10/2025, FA merencanakan hal ini kepada HS yang diketahui keduanya memiliki hubungan dekat” Sebut Kombes jean Calvijn

Lebih lanjutnya, Kombes Jean Calvijn juga menjelaskan, dari hasil pembicaraan antara FA dengan HS untuk merencanakan pembakaran rumah korban, HS pun memantau kondisi rumah, dan menginformasi kan nya kepada FA.

“Peran HS dalam kasus ini sebagai informen, karena HS selalu menginforasikan situasi rumah milik korban kepada FA” Lanjutnya

Berdasarkan informasi yang diberian HS kondisi rumah milik korban dalam keadaan kosong, akhirnya FA membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamini  yang berada sekitar Deli Tua Medan sekitar pukul 07.15 wib tanggal (3/11/2025)

Selanjutnya FA mendatangi kantor Pengadilan Negeri Medan, untuk memastikan keberadaan korban, sekitar pukul 08.45 wib, Setelah mengetahui keberadaan korban, akhirnya FA pergi menuju rumah korban yang berada di Komplek Taman Harapan Indah Tanjung Sari Medan.

“Setelah mendapat informasi dari HS kondisi rumah korban dalam keadaan kosong, FA pun mendatangi kantor Pengadilan Negeri Medan, untuk memastikan keberadaan korban, setelah itu FA mendatangi rumah korban untuk menjalankan aksinya” Paparnya.

Dari pengakuan FA, dirinya masuk kedalam rumah milik korban dengan cara mengambil kunci rumah yang diketahuinya seperti biasa disimpan di tempat rak sepatu di teras rumah milik korban, jika rumah dalam keadaan kosong.

Hingga akhirnya FA berhasil masuk kedalam rumah milik korban, Dan saat ingin memasuki kamar pribadi korban, FA memasukinya dengan cara mencongkel pintu kamar.

“Setelah FA berhasil masuk kedalam kamar dengan cara mencongkel pintu kamar milik korban, FA pun mengambil seluruh perhiasan milik yang ada” Tambahnya.

Setelah berhasil mengambil perhiasan milik korban, FA membakar rumah korban dari sisi kamar milik korban, dengan membakar tisu yang di dapatnya di dalam kamar tersebut, kemudian menyiramkan nya dengan BBM jenis Pertalite yang sebelumnya sudah ia persiapkan.

Penangkapan ke empat orang pelaku tersebut berdasarkan hasil dari rekaman CCTV yang didapat, dan dilakukan pengembangan, hingga akhirnya Polisi berhasil menangkap FA terlebih dahulu sebagai otak pelaku.

Kemudian Polisi berhasil menangkap HS dan HRS yang berperan sebagai penjual barang perhiasan, kemudian Polisi berhasil menangkap MAB, orang yang diketahui sebagai penadah barang perhiasan milik korban.

“Motif FA membakar rumah korban, karena sakit hati dan memiliki rasa dendam, dan ketiga tersangka yang lain, kerana membantu FA dalam menjalankan aksinya” Tutup Kombes Jean Calvijn**Skn/Rista Malau

Bagikan Ke :