Ini Dia, 5 Orang Pelaku Pembunuh Anak Yatim Di Mesjid Agung Sibolga
Foto : Kelima Pelaku Saat Diamankan Di Mapolres Sibolga

Sorot Kasus News – Tapteng : Kurang dari 1 x 24 jam, Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Sibolga berhasil menangkap lima orang pelaku pembunuhan terhadap Arjuna Tamaraya (21) yang sedang beristirahat di Mesjid Agung Sibolga Sumatera Utara. (31/10/2025)
Kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian itu bermula ketika Arjuna Tamaraya (21) , seorang musafir, mendatangi area teras Mesjid Agung untuk beristirahat, Namun salah satu pelaku berinisial ZP alias A (57), melarang korban tidur di dalam masjid.
Karena korban tetap untuk memilih beristirahat di Mesjid Agung tersebut, pelaku memanggil empat orang temannya, yang berinisial HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38).
Kapolres Sibolga melalui Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, mengatakan, Kelima orang pelkau kemudian menyeret dan memukuli korban hingga keluar masjid.
Saat korban di seret keluar, Kepala korban sempat membentur anak tangga dan bahkan diinjak-injak secara bersama sama oleh kelima pelaku.

“Setelah menganiaya korban, para pelaku membiarkan begitu saja korban tergeletak di areal pekarangan Mesjid Agung, hingga kahirnya korban di temukan oleh warga” Beber AKP Suyanto.
Korban ditemukan oleh warga dan kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
“Korban ditemukan oleh warga di areal Mesjid Agung, dan dibawa ke RSUD FL. Tobing Sibolga, namun pada pukul 05.55 Wib, Sabtu (1/11/2025) korban dinyatakan meninggal dunia” Tambahnya.
Berdasarkan dari pengembangan kasus, Polisi berhasil menagkap kelima pelaku, di tempat terpisah, Tersangka ZP dan HB berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi.
Kemudian, tiga tersangka lainnya, yaitu SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Berdasarkan keterangan dari keluarga korban, Arjuna Tamaraya (21) adalah anak yatim, selain itu korban adalah tulang punggung bagi adiknya yang tengah menempuh pendidikan di Kota Banda Aceh, Ibunya korban kini diketahui tinggal di Simeulue Nangroe Aceh Darussalam.
Kini kelima pelaku sudah diamankan di Mapolres Sibolga, untuk menjalani proses hukum yang berlaku, atas perbuatannya, kelima pelaku dijeraat dengan pasal Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. **Skn/999

