Mei 5, 2026
Beranda » Hampir Satu Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Asahan Tak Kunjung Temui Titik Terang

Hampir Satu Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Asahan Tak Kunjung Temui Titik Terang

Hampir Satu Tahun, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Asahan Tak Kunjung Temui Titik Terang

Foto Ilustrasi

Sorot Kasus News – Asahan : Dugaan adanya praktik korupsi yang terjadi di tubuh Koni Asahan dalam pengelolaan aliran danah hibah sejak dari tahun 2019 hingga 2025 dengan total nilai sebesar Rp. 52.5 miliar terus menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, Lembaga Penegakan Supremasi Hukum ( LPSH ) Kabupaten Asahan pernah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Neger Asahan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga sampai ketingkat Kejaksaan Agung dengan nomor surat 380/LPSH/lap.du/Nydik.JPN/VII tanggal 18 Juli 2025, namun kasus ini seperti tidak menemui titik terang.

Baca Juga :  Kajatisu Ditantang Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Kab. Asahan

Bahkan dikabarkan sebelumnya, pihak Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) Mochamad Jefry, SH, M.Hum, pada bulan Oktober 2025 lalu telah menangani kasus tersebut, namun dihentikan proses penyelidikannya.

“Kasus nya hingga kini belum menemui titik terang, padahal pihak Aspidsus sempat menghentikan proses penyelidikan kasus” Ucap Ketua LPSH Tumpak Titus Nainggolan.

Ia juga menyebutkan, sebelumnya pihak Aspidsus Kejatisu berjibaku dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang terjadi di Kabupaten Asahan, namun kali ini dengan kasus ini, Tumpak menilai pihak Aspidsus sangat lemah.

Tumpak juga mengatakan, pihak nya juga telah melayangkan surat dengan nomor 409/LPSH/tindak.lan-lapdu/corruption/IV tertanggal 15 April 2026, prihal memohon tindak lanjut laporan prejudice corruption KONI Asahan.

Ia meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kajatsu ) yang baru dilantik, Muhibuddin, S.H, M.H melalui Aspidus yang juga baru dilantik menggantikan  Mochamad Jefry, SH, M.Hum, dapat menindaklanjuti laporannya terkait dugaan korupsi dana hibah Koni Asahan.

Tak hanya itu saja, Desakan  juga datang dari Komisioner LSM Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sumut, Deryansah Pamonangan Sianipar, agar pihak Kejatisu dapat kembali mengusut dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Asahan sebesar Rp.52,5 miliar tersebut.

“Kita berharap kasus ini menjadi atensi Kajatisu, Muhibuddin, SH, MH dan Aspidsus Kejatisu, Jhonny William Pardede, SH, MH. Semoga dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan ini segera dituntaskan secara profesional dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ungkap Dery.

Terkait informasi yang sebelumnya didapat, rincian dana hibah Koni Asahan sejak 2019 hingga 2026 yakni tahun 2019 sebesar Rp.9,5 miliar, tahun 2020 Rp.7 miliar, 2021 Rp.6,5 miliar, tahun 2022 Rp.6,5 miliar, 2023 Rp.7 miliar, 2024 Rp.8 miliar dan 2025 Rp.8 miliar, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Asahan.**Red/Zulham

Bagikan Ke :