April 29, 2026
Beranda » Kajatisu Ditantang Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Kab. Asahan

Kajatisu Ditantang Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Kab. Asahan

Kajatisu Ditantang Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Kab. Asahan

Foto Ilustrasi

Sorot Kasus News – Asahan : Terkait dugaan adanya praktik korupsi di tubuh Koni Kabupaten Asahan Senilai Rp, 52,5 Miliar menjadi sorotan tajam warga Asahan, sejak kasus ini dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Koni Asahan menerima aliran dana hibah sebesar Rp, 52,5 miliar untuk mendanai 37 cabang olah raga dengan anggaran tahun 2019 – 2026 yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Wakil Ketua KONI Asahan Bantah Dana Hiba Sebesar Rp. 2 Miliar Untuk Bayar Hutang Ke Pihak Lentenir

Pada tahun 2019, Koni Asahan mendapat dana hibah sebesar Rp. 9,5 miliar, tahun 2020 Rp. 7 Miliar, tahun 2021 Rp. 6,5 miliar, tahun 2022 Rp. 6,5 miliar, tahun 2023 Rp. 7 miliar, tahun 2024 Rp. 8 miliar, tahun 2025 Rp. 8 miliar, dan pada tahun 2026 sebesar Rp. 2 milir.

Diduga telah terjadi adanya praktik korupsi pada aliran dana hibah tersebut, Ketua Lembaga Penegakan Supremasi Hukum ( LPSH ) Kabupaten Asahan, Tumpak Titus Nainggolan pernah melaporkan kasus ini ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu ) pada bulan Juli 2025 yang lalu.

Namun menurut Tumpak, Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejatisu Mochamad Jeffry menghentikan perkara ini hingga akhirnya muncul persepsi publik adanya dugaan suap yang terjadi dalam menangani perkara ini.

“Kasus ini sempat diperiksa, namun dihentikan oleh pihak Aspidsus, dan sampai saat ini masyarakat asahan menanti kepastian penanganan kasus nya” Sebut Tumpak kepada wartawan (28/4/2026)

Ia juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru dilantik beberapa waktu lalu, Muhibuddin, S.H, M.H dapat segera melanjutin laporan kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Asahan yang sempat dihentikan oleh tim Aspidsus Kejatisu

“Tak ada satu orang pun di Kejatisu yang berani membongkar kasus ini, semoga Kajatisu kita yang baru ini berani membuka kasus ini agar menjadi terang” Pinta Tumpak.

Selain itu, Tumpak juga berharap kepada Johnny Wiliam Pardede, pengganti Mochamad Jeffry ( Red – Aspidus Kejatisu) agar kasus yang dilaporkannya dapat menjadi atensi bagi pihak Aspidsus Kejatisu.

Ditempat terpisah, Sekretaris Disporbudpar Kabupaten Asahan, Muhammad Idris saat dikonfirmasi mengakui jika dana hiba yang diterima Koni Asahan sejak 2019 – 2026 sebesar Rp. 52,5 miliar.

“Untuk tahun 2026, Koni menerima dana sebesar Rp. 2 miliar, dan langsung di transfer ke penerima hibah, Dispora hanya hanya mengajukan berkas permohonan permintaan pembayara ke BKAD” Sebut Idris

Disisi lain, menurut sumber yang tak ingin namanya diberitakan, juga meminta Kajatisu agar berani dan tegas dalam menangani kasus ini, jangan mau di intervensi oleh pihak mana pun.**Red/Zulham

Bagikan Ke :