Hakim Ketua PN Kisaran Vonis 9 Tahun Mantan Anggota Polisi Terkait Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling

Sorot Kasus News โ Asahan : Pengadilan Negeri kisaran sumatera Utara menjatuhkan Vonis 9 tahun penjara denda Rp 500 juta terhadap terdakwa Bripka Alfi Hariadi Siregar , oknum polisi yang bertugas di polres asahan karena terbukti dalam kasus perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling.
putusan itu disampaikan hakim ketua Alfonsius JP Siringoringo, didampingi hakim anggota Orsita Hanum dan Domas Manalu ,putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara.**Skn/Edi Surya
TONTONG BERITA SELENGKAPNYA DISINI :
BACA JUGA :
Kejagung Dan KPK Diminta Segera Periksa Kadis Kehutanan Provinsi Sumut, Terkait Maraknya Aktivitas I...
HUKRIM
LBH Publik Asahan : Temuan 1677 Kayu Gelondongan Yang Diduga Ilegal Di Kab. Asahan Disinyalir Ada Al...
HUKRIM
Dalam Kurun Waktu 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 143 Kasus Dari 178 Orang Tersangka
HUKRIM
Pengusaha Depot Air Minum Dituntut 15 Tahun Penjara Di Medan Karena Hal Ini
HUKRIM
Diduga Ilegal, Sebanyak 1677 Kayu Gelondongan Ditemukan Oleh Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Sumut Di A...
HUKRIM
Tuding Seenaknya dan Abaikan Profesi Jurnalis, Kasi Penkum Kejatisu Dilaporkan ke Kejagung dan Komja...
HUKRIM

