Hakim Ketua PN Kisaran Vonis 9 Tahun Mantan Anggota Polisi Terkait Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling
Sorot Kasus News – Asahan : Pengadilan Negeri kisaran sumatera Utara menjatuhkan Vonis 9 tahun penjara denda Rp 500 juta terhadap terdakwa Bripka Alfi Hariadi Siregar , oknum polisi yang bertugas di polres asahan karena terbukti dalam kasus perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling.
putusan itu disampaikan hakim ketua Alfonsius JP Siringoringo, didampingi hakim anggota Orsita Hanum dan Domas Manalu ,putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara.**Skn/Edi Surya
TONTONG BERITA SELENGKAPNYA DISINI :
BACA JUGA :

Kapolsek Tapung Raya, Kompol Bambang Dewanto, Bantah Di Wilayahnya Ada Arena Judi Tembak Ikan
HUKRIM

Ada Apa Dengan Kapolres Kampar, Arena Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Wilayah Hukumnya
HUKRIM

Terkait THM Berkedok Salon Neeta, LPAI Kabupaten Asahan Angkat Bicara
HUKRIM

Ada Apa, Pemilik THM Berkedok Salon Neeta Yang Diduga Istri Siri Oknum Polisi Minta Pemberitaan Dihentikan, Ter...
HUKRIM

Gawat, Wartawan SKN di Tawarin Rp.300 Ribu Untuk Menghentikan Pemberitaan THM Berkedok Salon di Kisaran
HUKRIM

Tim Libas Polres Binjai Gagalkan Rencana Tawuran, 9 Remaja Diamankan Bersama Senjata Tajam
HUKRIM



