Oknum Polisi Yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling Ilegal Di Tuntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp. 500 Juta
Foto : Pembacaan Tuntutan Terhadap Terdakwa AHS Di Pengadilan Negeri Kisaran

Sorot Kasus News – Asahan : Oknum aggota Polisi yang betugas di Polres Asahan Polda Sumatera Utara, AHS di tuntut 9 tahun penjara dengan Rp.500 juta subsider 6 (enam) bulan penjara. (25/11/2025)
Dikabarkan sebelumnya, AHS yang merupakan sebagai otak pelaku atas perbuatannya yang melawan hukum dengan memperdagangkan sisik trenggiling secara ilegal.
Adapun sisik trenggiling seberat 1,2 Ton yang diambil dari gudang barang bukti Mapolres Asahan yang berada di Jalan Jend. Ahmad Yani Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Di dalam persidangan, Berdasarkan uraian – uraian fakta yang dii kemukakan bahwa unsur demi unsur telah terpenuhi.
Dengan demikian secara sah AHS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi.

Atas perbuatan yang dilakukan nya, AHS di pidana dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi ( Kasi ) Intelijen Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Asahan, Heriyanto Manurung, SH saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp nya mengatakan, pihaknya ( Red – Jaksa Penuntut Umum ) dalam perkara ini meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa AHS dinyatakan terbukti bersalah yang di atur dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam surat dakwaan tunggal.
“Terdakwa AHS di tuntut pidana penjara 9 tahun dikurangi masa tahanan sementara ditambah denda sebesar Rp.500 juta subsider 6 bulan penjara,” Ucap Heriyanto.
Lebih lanjutnya, Heriyanto juga mengatakan, yang memberatkan kasus ini adalah bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dan Perbuatan terdakwa telah mengancam kelestarian jenis satwa yang dilindungi dan dapat merusak keseimbangan ekosistem.**Skn/Zulham

