April 18, 2026
Beranda » Dor, Pencuri 28 Unit Laptop Di Hadiahi Timas Panas Oleh Personel Polsek Medan Area

Dor, Pencuri 28 Unit Laptop Di Hadiahi Timas Panas Oleh Personel Polsek Medan Area

Dor, Pencuri 28 Unit Laptop Di Hadiahi Timas Panas Oleh Personel Polsek Medan Area

Foto : Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Pranata Simangunsong Saat Mengintrogasi Pelaku Di Rumah Sakit

Sorot Kasus News – Medan : Saat hendak diamankan oleh petugas dari Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Area, Surya Darma (32) pelaku pencurian 28 unit laptop milik Lilik Fajar Satria (37) terpaksa harus diberikan peringatan tegas dan terukur. (2/11/2025)

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu  Dian Pranata Simangunsong saat dikonfirmasi menjelaskan, saat itu pihak nya ingin mengamankan Surya Darma pelaku pencurian 28 unit laptop, namun pelaku mencoba melawan dan memukul salah satu petugas yang ada.

Baca Juga :  Dua Pencuri Kabel Listri Dibekuk Polisi Di Medan, Ini Dia Pelakunya

“Saat mau kita amankan, pelaku melawan dan sempat memukul petugas, hingga terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur” katanya.

Sebelumnya pelaku telah dilaporkan oleh korban Lilik Fajar Satria dengan nomor laporan LP/B/722/XI/2025/SPKT/Polsek Medan Area atas pencurian harta benda miliknya dengan cara mencongkel rumah milik korban yang berada di Jalan Tuba II, Kecamatan Medan Denai, pada Sabtu (1/11/2025)

Berdasarkan hasil pengembangan laporan, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya, sehingga tak menunggu lama, Polisi pun langsung bergerak ke lokasi dimana pelaku berada.

“Dari hasil pengembangan laporan, Kami ( Red – Tim Unit Reskrim ) mengetahui identitas pelaku, pelaku bekerja melakukan pencurian tidak sendiri, ada pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran kami” Tambahnya.

Selain laptop, Surya juga membawa kabur satu dompet berisi uang Rp100 ribu, beberapa surat penting, dan satu tabung gas elpiji 3 kg milik korban.

“28 unit laptop yang di curi oleh Pelaku di rumah korban, merupakan laptop pelanggan korban, yang diketahui korban berprofesi sebagai teknisi komputer” Sebutnya

Berdasarkan dari keterangan , pelaku mengakui perbuatannya, dan diketahui antara rumah pelaku dengan rumah korban saling berdekatan.

“Barang hasil curian sebagian sudah di jual pelaku, dan uang nya dipakai untuk membeli narkoba” Tutup Iptu Dian Pranata Simangunsong**Red/999

Bagikan Ke :