Mei 30, 2026
Beranda » Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ayah Di Divonis 17 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ayah Di Divonis 17 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ayah Di Divonis 17 Tahun Penjara

Foto : Ilustrasi

Sorot Kasus News – Serang : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap seorang ayah berinisial J di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, yang terbukti memperkosa anak kandungnya hingga hamil.

Putusan itu dibacakan kamis (20/11/2025) oleh Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiono seperti dikutip oleh media Sorotkasusnews.web.id dari sosial media Instagram.

Baca Juga :  Ini Dia Para Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Salah Satu Pelaku Ayah Kandung Korban

Dalam pertimbangannya, hakim memaparkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu sebanyak tiga kali. Aksi pertama terjadi sekitar November 2024 pukul 20.00 WIB di rumah mereka di salah satu kampung di Kecamatan Pontang. Dua Minggu kemudian, terdakwa kembali melakukan tindakan serupa pada malam hari.

Hingga akhirnya perbuatan bejat ketiga berlangsung pada Rabu, 1 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah yang berada di salah satu kampung di Kecamatan Pontang.

Majelis menyebutkan, seluruh tindakan terdakwa dilakukan dengan paksaan dan ancaman. Korban, yang tinggal berdua dengan ayahnya, tidak memahami alasan sang ayah memperlakukannya seperti itu.

Hingga akhirnya, peristiwa tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada bibinya, dan melaporkannya kembali kepada kakak kandung korban.

Hakim juga menirukan ancaman terdakwa kepada korban setelah kejadian berlangsung.

“Awas kalau bilang-bilang ke keluarga kamu,” tutur hakim menirukan ancaman terdakwa kepada korban.

Beberapa bulan setelah rangkaian tindakan itu, korban mulai mengalami mual dan tidak mendapatkan haid. Pada awal Maret 2025, ketika berada di rumah bibinya, korban menceritakan keluhan tersebut.

Kemudian Kakaknya membelikan alat tes kehamilan yang menunjukkan korban hamil.

Berdasarkan hasil pmeriksaan di salahsatu klinik, mengonfirmasi bahwa usia kandungan korban memasuki empat bulan kandungan.

Dengan begitu, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan dan ancaman untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, yang dilakukan oleh orangtua.**Skn/Arya

Bagikan Ke :