April 18, 2026
Beranda » ART Asal Sumba Barat NTT Disiksa Dan Di Paksa Makan Kotoran Anjing Oleh Majikannya Di Batam

ART Asal Sumba Barat NTT Disiksa Dan Di Paksa Makan Kotoran Anjing Oleh Majikannya Di Batam

ART Asal Sumba Barat NTT Disiksa Dan Di Paksa Makan Kotoran Anjing Oleh Majikannya Di Batam

Foto : Intan Saat Memberikan Kesaksian Di Ruang Sidang PN Batam

Sorot Kasus News – Batam : Wanita Asisten Rumah Tangga ( ART ) asal Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, Intan Tuwa Negu (22) mengalami penyiksaan yang cukup tragis oleh majikannya.

Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) meninta Intan untuk dihadirkan memberi kesaksian atas kasus penganiayaan seorang asisten rumah tangga dan telah menjadi viral di media sosial.

Baca Juga :  Heboh,Buaya Berukuran Besar Melintas Ditengah Jalan Di Kawasan DAM Duriangkang Batam

Di hadapan hakim ketua pengadilan negeri Batam, Andy Ayu dan dua orang  hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspita Sari, Intan memberikan kesaksian yang membuat orang yang hadir di ruang sidang terharu.

Sebelumnya diketahui Intan bekerja sebagai ART sejak tahun 2024 di salah satu perumahan mewah dikawasan Bukit Sukajdi Batam.

Dalam kesaksiannya, Intan sering mengalami penyiksaan oleh kedua orang yang diketahui bernama Roslina sebagai majikan dan Merliyati yang juga sebagai ART, bahkan sempat Intan diancam akan di bunuh dan diancam akan dilaporkan ke Polisi.

Selama bekerja sebagai ART, Intan diberi gaji sebesar Rp. 1,8 juta perbulan. Ia ditugaskan untuk membersihkan rumah dan merawat 16 ekor anjing peliharaan majikannya.

“Saya sering di pukul, rambut saya di jambak hingga di benturkan ke tembok, bahkan saya sering di paksa memakan kotoran anjing dan minum air toilet” Ucap Intan di dalam ruang sidang dengan kondisi terlihat sedang mengalami trouma yang berat.

Intan juga mengatakan, setiap harinya ia harus tidur sampai jam 12 malam, karena harus mengerjakan tugas membereskan semua yang ada di rumah, dan bangun pagi tidak boleh telat dari Pukul 04.00 wib.

“Kalau telat bangun, saya langsung di pukuli, di jambak, bahkan di maki, dan di caci, hingga saya disebut dengan ucapan anjing” Beber Intan dengan suara yang bergetar, dan terlihat dibeberapa bagian tubuhnya dengan kondisi lebam.

Selain Roslina, Merliyati yang juga sebagai ART di rumah itu juga sering kali memukuli Intan tanpa alasan yang jelas, padahal diketahui antara Intan dan Merliyati memiliki hubungan darah ( Red – Saudara ).

“Kalau ada anjing berantem dan membuat ribut, yang disalahkan saya juga pak, saya di pukuli terus menerus tanpa alasan yang jelas” Tambahnya.

Ke 16 ekor anjing peliharaan Roslina diketahui tidak memiliki kandang, dan dibiarkan lepas begitu saja, sehingga sering terjadi perkelahian anatar anjing yang satu dengan yang lainnya.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Intan menunjukan luka dan lebam di beberapa bagian tubuhnya akibat penyiksaan yang dilakukan Roslina dan Merliyati.

Hingga akhirnya ketua majelis hakim Andy Ayu mengatakan, sidang akan di skor jika kondisi Intan belum stabil akibat trauma yang di alaminya selama berbulan bulan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 10 tahun penjara atau lebih. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.**Skn/Ermansyah

Bagikan Ke :