Agustus 19, 2026

Diduga Membawa Kayu Ilegal, Tim Gakkum Sumut Hanya Tahan Sopir Truk, Sang Pemilik Kayu Bebas

Diduga Membawa Kayu Ilegal, Tim Gakkum Sumut Hanya Tahan Sopir Truk, Sang Pemilik Kayu Bebas

Foto Ilustrasi

Sorot Kasus News – Medan : Tim Penegak Hukum ( Gakkum ) Kementerian Kehutanan ( Kemenhut ) Wilayah Sumatera Utara kembali mengamankan 1 unit kendaraan truk pengangkut kayu olahan yang diduga ilegal beserta seorang sopirnya pada tanggal 23 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi dilapangan, sopir truk yang diduga mengangkut kayu ilegal tersebut berinisial H (32), yang bekerja sebagai sopir di perusahaan jasa transportasi pengangkutan di Pt. Karya Nisa.

Karena sudah menjadi tanggung jawab bagi perusahaan untuk melayani pelanggannya dengan maksimal, pimpinan perusahaan jasa transportasi itu pun memerintahkan H (35)  untuk mengantarkan jasa pengiriman kayu olehan sebanyak 598 batang kayu olahan ke tujuan Pt. RMB yang berada di Jalan Medan -Binjai KM.13.


Baca Juga : Barang Buktinya 1677 Kayu Gelondongan Ilegal, Tersangka Utamanya Tidak Ada, Ada Apa Dengan Gakkum Kemenhut Sumut ?


Namun setiba nya di Jalan Medan–Kabanjahe (Red – Jalur lintasan arah Berastagi), tepatnya di Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang, tim Gakkum Kemenhut melakukan razia dan berhasil mengamankan H (35) beserta kayu olahan sebanyak 598 batang yang diduga ilegal.

Penangkapan tersebut dikarenakan,  Pemilik kayu olahan diduga menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang tidak tercatat atau tidak sesuai saat diverifikasi lewat sistem aplikasi resmi.

Namun yang anehnya, Tim Gakkum tidak memburu pemilik kayu olahan tersebut, hanya menahan seorang sopir yang tidak tau menau terkait dokumen keabsahan tersebut.

“Saya bekerja hanya untuk menyambung hidup bang, untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya, namanya diperintahkan atasan, mau tidak mau ya harus nurut, namanya juga kita kerja bang” sebut H saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsappnya. (19/8/2026)

Setelah dimintai keterangannya, H juga mengatakan kayu olahan tersebut diduga pemiliknya bernama Junaidi, karena menurutnya, atasanya tersebut memerintahkan dirinya untuk mengantarkan sebanyak 598 batang kayu olahan itu ke penerima yang beralamat di Jalan Medan – Binjai Km, 13, PT. RMB dan pengirimnya atas nama Junaidi.

“Kayu yang kami bawa itu untuk di kirim kepada PT. RMB dari Aceh, masalah dokumen itu tercatat atau tidak saya mana sampai kesitu bang, yang jelas saya cuma dikasih surat jalan dan dokumen yang ada itu saja” terangnya.

Namun berdasarkan pantauan di lapangan menurut sumber berita yang namanya tak ingin diberitakan, bahwa ada seseorang yang diduga bernama Junaidi ( Red – Pengirim kayu olahan ) beberapa waktu selang terjadi penangkapan, sekitar tanggal 8 Agustus 2026, mendatangi kantor Kepala Seksi ( Kasi ) Gakkum Kemenhut yang berada didaerah Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

“Ada kami lihat Junaidi mendatangi kantor itu, tapi kami tidak tau persis tujuan nya mendatangi kantor itu, tapi yang jelas ada” sebut sumber (18/8/2026) pada awak media.

Tidak hanya itu saja, menurut informasi yang di kutip dilapangan juga mengatakan, saat penangkapan berlangsung, pihak dari perwakilan PT. RMB juga datang ke lokasi, nanum tidak di tahan oleh petugas Gakkum.

Menanggapi hal tersebut, tim investigasi Sorot Kasus News masih terus mengali informasi terkait penangkapan tersebut, karena beberapa kegiatan penertiban yang dilakukan oleh tim Gakkum Kemenhut Sumatra Utara terkesan ada yang janggal.

Hal ini juga dapat dibuktikan terkait adanya penanggakapan 1677 batang kayu gelondongan ilegal di 5 lokasi Shawmil ( Red – Pengolahan kayu ) yang ada di Kabupaten Asahan, namun pelaku utamanya tidak di tahan.

Padahal sudah jelas, saat penggerebekan terjadi perusahaan pengolahan kayu ( Red – Shawmil ) tersebut sedang melakukan aktifitasnya mengelola kayu, namun tak ada satu pelaku utamanya yang ditetapkan jadi tersangka.

Sementara, Ketua DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan, Abdul Hadi mengatakan, dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh tim Gakkum Kemenhut Sumut, itu sangat bagus, untuk menertibkan pelaku ilegal loging.

Namun, Hadi juga mengkhawatirkan kalau hal itu dijadikan modus saja, karena menurutnya, jika tersangkanya tidak ada, maka barang bukti yang di sita statusnya perlu di perhatikan.

Dikatakannya, karena menurut peraturan, sesuai dengan Pasal 46 KUHAP (UU No. 8/1981) dan Pasal 133–134 UU No. 20/2025 (KUHAP baru), benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak apabila, tidak lagi diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, Perkara tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana, Perkara dihentikan atau dikesampingkan, Sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan tidak dirampas untuk negara atau dimusnahkan.

“Tim Gakkum melakukan penertiban itu sangat kita apresiasi, namun barang bukti yang mereka sita, itu juga wajib kita kawal, berapa jumlahnya, dan dikemanakan, ini yang patut kita awasi terus” tegas Hadi saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp nya. (19/08/1016).

Sampai berita ini dilansir, Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara, Hari Novianto belum dapat terhubung, untuk dimintai tanggapannya. **Red/999

Bagikan Ke :