Agustus 19, 2026

Diduga Lecehkan DPP LSM GRPK, Kinerja Tim Protokoler Kejari Deli Serdang Dipertanyakan

Diduga Lecehkan DPP LSM GRPK, Kinerja Tim Protokoler Kejari Deli Serdang Dipertanyakan

Foto : LSM GRPK Saat Berada Di Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang Untuk Menghadiri Undangan Yang Dibatalkan Sepihak

Sorot Kasus News – Deli Serdang : DPP LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan ( GRPK ) merasa dilecehkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pasalnya, salah satu staf inteligen Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Deli Serdang telah mengatur jadwal rencana pertemuan antara pihak lembaga kontrol sosial yang tergabung dalam LSM GRPK dengan pihak Kejari Deli Serdang akan berlangsung pada hari Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 9.00 WIB.

Namun jadwal pertemuan ini mungkin bagi pihak Kejari tidak dianggap penting, sehingga merubah agenda pertemuan tersebut dengan cara mendadak, dengan memberikan informasi melalui pesan whast app pada pukul 08.49 WIB, pada tanggal 19 Agustus 2026, 15 menit sebelum dari jadwal yang telah diagendakan.


Baca Juga : Kunjungi Kantor Balai Gakkum Kemenhut Sumut, DPP GRPK Tanyakan Status 1677 Kayu Ilegal Hasil Tangkapan di Kabupaten Asahan


Menyikapi hal ini, Ketua GRPK, Abdul Hadi, mengaku kecewa dengan pembatalan tersebut. Menurutnya, apabila sebuah agenda telah dijadwalkan oleh institusi penegak hukum, seharusnya pembatalan disampaikan dengan alasan yang jelas dan profesional.

“Ini jelas suatu pelecehan bagi kami, boleh dibatalkan, tapi jangan dengan cara seperti ini, apa lagi waktunya sangat mepet, padahal banyak agenda kami yang kami tunda untuk menghadiri pertemuan ini” kesalnya (19/8/2026)

Saat disinggung mengenai agenda kerja LSM GRPK yang seharusnya dijadwalkan pada hari ini, Hadi mengatakan terkait adanya pihak-pihak terlapor dugaan penyalahgunaan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) yang diduga berkaitan dengan mantan Kabid Ketahanan Pangan Pertanian Sumatera Utara.

Dalam hal ini, Hadi juga menegaskan, GRPK tidak meminta Kejaksaan untuk memaksakan seseorang menjadi tersangka, namun meminta agar seluruh fakta dan dugaan kerugian negara diperiksa secara objektif.

“Kami tidak meminta agar seseorang harus dipaksakan untuk menjadi tersangka, kami hanya meminta agar seluruh dugaan dan fakta dapat diperiksa secara menyeluruh dan objektif” tegasnya.

Namun yang sangat disayangkan sekali, menurut Hadi sikap pihak Kejari Deli Serdang sama dengan halnya melecehkan kelembagaan yang ia pimpin, padahal LSM GRPK adalah lembaga yang telah diakui oleh negara, dan legal dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial.

“Mereka itu aparat penegak hukum, cermin dari masyrakat, jika sikap mereka saja seperti ini yang tidak bisa menghargai waktu, gimana lagi masyarakat mau percaya terhadap institusi hukum dinegara ini” kecamnya.

Masih ditempat yang sama, Kepala divisi hukum LSM GRPK, Indra SBW, S.H juga sangat menyayangkan sekali atas sikap yang telah diberikan oleh pihak Kejari Deli Serdang.

Menurutnya, pembatalan agenda hari ini tidak beralsan. Karena kalau dengan alasan karena untuk mengambil keterangan dari masing – masing terlapor, Bukankah masing-masing pihak sebelumnya sudah diperiksa dan keterangannya sudah dituangkan dalam BAP, sebut Indra.**Skn/Sam BLL

Bagikan Ke :