Oknum Guru Wanita Berstatus ASN Bawa Siswa SD “Yatim Piatu” Kerumahnya, Diduga Untuk Disodomi Suami
Foto : Oknum Guru Wanita Berstatus ASN Saat di Amankan Polisi
Sorot Kasus News – Tanjung Balai : Seorang guru wanita yang berstatus Aparatur Sipil Negara ( ASN ) berinsial A (37) diduga membawa seorang anak laki laki berinisial ARM (12) diduga untuk di sodomi oleh suaminya.
Berdasarkan sumber yang dikutip dilapangan, A adalah anak yatim piatu, pelajar Sekolah Dasar ( SD ) di salah satu sekolah yang ada di Kota Tanjung Balai Sumatera Utara.
Peristiwa itu terjadi sekitar bulan Mei 2026 di rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Menurut keterangan dari salah satu warga yang diketahui bernama Kacak, kasus dugaan kekerasan seksual ini pertama kalinya diketahui oleh ibu angkat korban.
Saat itu korban terjadi perubahan pada korban, ia tidak masuk sekolah selama sekitar dua pekan, bahkan pada saat pelaksanaan ujian pun tidak hadir ke sekolah.
Merasa ada yang aneh, ibu angkat korban membawanya ke salah satu klinik, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya diketahui bahwa dibagian anus korban terdapat luka, kemudian ibu angkat korban mempertanyakan kepada korban hingga akhirnya korban pun mengaku, kalau dirinya diduga telah menjadi korban kekerasan seksual.
“Pertama kalinya ibu angkat korban membawanya ke klinik, setelah diperiksa ternyata di anus korban terdapat luka, setelah ditanya korban pun mengaku kalau” bebernya (22/7/26)
Hingga akhirnya, sejumlah warga dan para orang tua murid pun mendatangi Mapolres Tanjung Balai untuk menyampaikan aspirasinya dan meminta Polres Tanjungbalai segera menuntaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak.
Sebelumnya juga dikabarkan, oknum guru wanita yang berstatus ASN itu bersama suaminya telah di amankan oleh pihak Kepolisian, untuk menghindarin amukan massa yang mendatangi rumah mereka.
Warga juga mendesak agar kepolisian segera menetapkan langkah hukum yang tegas. Mereka berharap proses penyelidikan dapat dipercepat sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para orang tua siswa.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai IPTU Benjamin Silaban, mengatakan penanganan perkara masih terus berjalan. Menurutnya, penyidik sempat mengalami kendala dalam proses pemeriksaan saksi sehingga memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti.
“Perkara dugaan pencabulan maupun kekerasan seksual terhadap anak harus didukung alat bukti yang kuat sebelum dilakukan penetapan tersangka” ucapnya.**Red/Zulham


