Mei 8, 2026
Beranda » Inspektorat Asahan Limpahkan Hasil Pemeriksaan Pengadaan Neonbox, Peta Desa, Plank 3T di Kejari

Inspektorat Asahan Limpahkan Hasil Pemeriksaan Pengadaan Neonbox, Peta Desa, Plank 3T di Kejari

Inspektorat Asahan Limpahkan Hasil Pemeriksaan Pengadaan Neonbox, Peta Desa, Plank 3T di Kejari

Foto Ilustrasi Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Neon Box, Plank 3T, Peta Desa, Buku Perdes Di 177 Desa Sekabupaten Asahan

Sorot Kasus News – Asahan : Terjadi kelebihan pembayaran pengadaan neon box, peta desa dan plank 3T yang terpasang di 177 Desa  hingga mencapai ratusan juta rupiah. Inspektorat Kabupaten Asahan secara resmi telah melimpahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Kejaksaaan Negeri (Kajari) Asahan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Asahan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) pengadaan barang-barang tersebut sudah kita diserahkan ke Kejari Asahan,” ujar Sekretaris Inspektorat, Abdul Rahman, Kamis (7/5/2026) di Kisaran.

Baca Juga :  Oknum Aktivis Diduga Terlibat, TGR Neon Box, Peta Desa, Plank 3T Mencapai Ratusan Juta, PMPRI Minta Inspektorat Limpahkan Kasusnya di Kejaksaan

Rahman juga mengakui, kelebihan pembayaran terhitung mencapai ratusan juta rupiah dan hasil pemeriksaannya telah selesai dilakaukan, Katanya.

Ditambahkannya, Kasus ini sebelumnya merupakan pelimpahan dari aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan dan pengujian seluruhnya dilakukan oleh Inspektorat, terangnya.

Berdasarkan dari informasi yang beredar dilapangan, Pengadaan neon box, peta desa, dan plank 3T tersebut yang terpasang di 177 desa di Kabupaten Asahan melibatkan sejumlah oknum aktivis sebagai penyedia barang.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, yang dicoba dikonfirmasi, Jum’at (8/5/2026) lewat sambungan selulernya di Kisaran, belum bisa memastikan apakah hasil pemeriksaan yang disampaikan Inspektorat di Kejari Asahan sudah masuk atau belum.

“Jika sudah masuk, kapan dan tanggal berapa, Kan harus jelas nomor dan tanda terima bukti penyerahannya seperti apa, supaya jangan terjadi simpang siur, Meskipun begitu, saya akan coba konfirmasikan dulu lah ya ke Pidsus,” tuturnya, yang saat itu dirinya sedang mengikuti kegiatan diklat di Jakarta.

“Kalau sudah ada temuan LHP nya dan masuk ke kita ( Red – Kejari ) kita tetap akan menunggu arahan dan petunjuk dari pimpinan, kita tunggu dulu ya, apakah itu nanti akan dikembalikan atau tidak kita kan belum pasti tau” sebutnya.

Lebihlanjutnya, Beliau juga mengatakan peningkatan prosesnya nanti apakah dikembalikan atau memang dilakukan  pemanggilan dalam rangka klarifikasi atau pun bisa jadi langsung naik ke tahap penyidikan.

Kasus adanya dugaan praktik korupsi “Mark Up” anggaran dalam pengadaan neon box, peta desa, dan plank 3T tersebut, sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM PMPRI Asahan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada bulan Oktober 2024 yang lalu.

Hingga akhirnya pihak Kejatisu pun melimpahkan kasus ini kepada Kejari Asahan serta memanggil dan memeriksa Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP, sebagai pelapor. pada Kamis (9/1/2025) yang lalu.

Dalam laporannya, Hendra menyebut bahwa adanya indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maupun mark-up anggaran, Bahkan konon dikabarkan kegiatan Bimtek selama satu tahun dilaksanakan terkesan tidak tepat sasaran, terkesan hanya untuk menghamburkan uang negara saja, Sebut Hendra

Menurutnya, seluruh kepala desa (Kades) membeli barang – barang tersebut diduga tidak sesuai dengan harga pasar, yakni, neon box dijual seharga Rp.17 juta, peta desa Rp.15 juta, plank 3T Rp.3,5 juta, begitu juga dengan buku peraturan desa ( Perdes ) yang dibandrol seharga Rp.1,5 juta.

Kuat dugaan para Kepala Desa di 177 desa di Kabupaten Asahan dijadikan ajang “Sapi Perah” untuk menggelontarkan anggaran keuangan negara, yang seharusnya dipakai untuk mensejahterakan masyarakat.**Red/Zulham

Bagikan Ke :