Hakim Ketua PN Kisaran Vonis 9 Tahun Mantan Anggota Polisi Terkait Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling
Sorot Kasus News – Asahan : Pengadilan Negeri kisaran sumatera Utara menjatuhkan Vonis 9 tahun penjara denda Rp 500 juta terhadap terdakwa Bripka Alfi Hariadi Siregar , oknum polisi yang bertugas di polres asahan karena terbukti dalam kasus perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling.
putusan itu disampaikan hakim ketua Alfonsius JP Siringoringo, didampingi hakim anggota Orsita Hanum dan Domas Manalu ,putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara.**Skn/Edi Surya
TONTONG BERITA SELENGKAPNYA DISINI :
BACA JUGA :
YLBHI RI Nusantara dan FUI Berikan Bantuan Faslitas Sekolah Gratis Kepada Anak Yang Menjadi Korban Pencabulan d...
HUKRIM
LPAI, KPAD, dan LPPAI Asahan : Perlindungan Anak Tidak Boleh Dikalahkan Oleh Lambannya Kinerja Penegakan Hukum
HUKRIM
Oknum Guru “Cabul” di Kota Tanjung Balai Terancam Dipecat Dan Dipenjara, Begini Kata Kadisdiknya
HUKRIM
Oknum Guru Wanita Berstatus ASN Bawa Siswa SD “Yatim Piatu” Kerumahnya, Diduga Untuk Disodomi Suami
HUKRIM
Gol Kawan, Dua Orang Lansia Mengaku Wartawan Peras Pengawas Proyek di Medan
HUKRIM
Haryanto “Ketua LSM MAMPIR” Laporkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ke Ditkrimsus Polda Riau
HUKRIM


