April 18, 2026
Beranda » Oknum Kejatisu Diterpa Isu Suap, Terkait Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Dana Hiba KONI Asahan Senilai Rp.52.5 M

Oknum Kejatisu Diterpa Isu Suap, Terkait Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Dana Hiba KONI Asahan Senilai Rp.52.5 M

Oknum Kejatisu Diterpa Isu Suap, Terkait Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Dana Hiba KONI Asahan Senilai Rp.52.5 M

Foto Doc : Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut

Sorot Kasus News – Asahan : Oknum Kejatisu di duga terima suap senilai Rp.1 Milar untuk penghentian kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Asahan sejak tahun 2019-2025 senilai Rp.52,5 miliar yang dilaporkan oleh Lembaga Penegakan Supremasi Hukum (LPSH) Kabupaten Asahan.

Sebelumnya diketahui, LPSH Kabupaten asahan juga telah melaporkan kasus ini di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada bulan Juli 2025 kemarin.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan Sebesar Rp.52,5 Miliar Ditangani Pidsus Kejatisu

Berdasarkan informasi yang beredar, terkait laporan LPSH Kabupaten Asahan, kuat dugaan laporan ini sengaja dipersulit, hingga terjadi lempar tanggung jawab untuk menangani laporan yang dilayangkan.

Padahal sebelumnya laporan tersebut tengah ditangani  dan diperiksa oleh pihak Kejatisu, namun saat dipertanyakan kembali terkait status laporan tersebut, pihak dari Kejatisu mengatakan kasusnya telah dihentikan, lantaran laporan yang diajukan tengah di tangani oleh Pihak Polres Asahan dan Inspektorat Kabupaten Asahan.

Ketua LPSH Kabupaten Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, MH, kepada wartawan mengatakan, jika hal ini terjadi adanya dugaan praktik suap untuk menghentikan laporan kasus dana hibah KONI Asahan tahun 2019 – 2025 senilai Rp.52,5 miliar, Kejagung RI dan KPK harus segera mengevaluasi kinerja Kejatisu khususnya bagian Asintel dan Aspidsus Kejatisu.

“Ini janggal sekali kedengarannya, jika benar ada oknum pejabat di Kejatisu menerima suap untuk menghentikan suatu kasus atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan korupsi, tentunya ini dapat mencoreng nama baik institusi Kejaksaan, karena dapat dibeli” Tegas Tumpak Nainggolan

Menurut Tumpak,  sejumlah perundang-undangan dan ketentuan hukum maupun aturan khusus dalam institusi Kejaksaan bahwa Kejaksaan tersebut adalah “dominus litis” penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi. Maka suatu keanehan bila suatu telaah dan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi KONI Asahan bisa dilimpahkan ke Kepolisian. How much suapnya, tanya Advokat/Penasehat Hukum ini.

Di terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SIK, SH, MH, saat dikonfirmasi terkait soal pelimpahan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan menyebutkan bahwa hasil pengecekan kita pada tahun 2024.

“Unit Tipikor ada menangani perkara dugaan tipikor terkait dana KONI Asahan tahun 2023, namun perkaranya sudah dihentikan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,  Jadi yang ditangani bukan tahun 2019-2025 hanya tahun anggaran 2023 saja” Ucap Kapolres.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, MHum, pada Selasa (24/11/2025) kemarin mengungkapkan sudah mengecek ke tim dan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) jika telah ditangani Polres Asahan dan Inspektorat Asahan, Maka proses hukumnya harus dilakukan  di Asahan itu, Namun pihak LPSH Kabupaten Asahan merasa tidak ada melaporkan kasus ini ke Polres Asahan, maupun ke Inspektorat Asahan.

“Bang sudah saya cek ke tim, terhadap masalah ini sudah ditangani oleh Polres Asahan dan inspektorat Asahan. Jadi sesuai SKB yang ada maka penanganannya dilakukan mereka.Tadi juga sudah dijelaskan oleh Kasi Ops Dal ke teman-teman media,” papar Harli Siregar.

Kapolres Asahan. AKBP Revi Nurvelani, SIK, SH, MH, kepada media, Rabu (25/11/2025) kemarin mengaku belum pernah membahas laporan dana hibah KONI Asahan dengan anak buahnya.

“Setahu saya belum pernah ada membahas itu pak Kasat Reskrim,” Jawabnya atas konfirmasi media melalui sambungan WhatsAppnya.

Statemen Kapolres Asahan yang menyebutkan tak pernah membahas pengaduan masyarakat atas dana hibah KONI Asahan dengan Kasat Reskrim Asahan dan masih melakukan pengecekan proses hukum menjadi tanda tanya besar bagaimana muara laporan LPSH Asahan itu.

Menanggapi soal dugaan suap untuk menutup kasus KONI Asahan kepada oknum di Kejatisu itu, Ketua KONI Kabupaten Asahan, Haris, ST, dan Sekretaris nya, Rudi Ritonga, SH, yang dicoba dikonfirmasi dikonfirmasi via WhatsApp tak meresponnya.

Padahal sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejatisu (Kejatisu), Mochammad Jefry, SH, M.Hum, kepada wartawan ini mengaku masih terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan periode 2019 sampai 2025 senilai Rp.52,5 miliar.

“Masih kita lakukan pendalaman kasusnya dan sedang dalam pemeriksaan ya. Kasus ini seperti makan bubur panas bang dari pinggir-pinggirnya dulu. Mudah-mudahan kalau ada temuan nya naik kalau tidak ditutup. Kalau salah, ya orang-orang itu harus bertanggungjawab,” ungkap Aspidsus, Selasa sore (28/10/2025) saat dikonfirmasi lewat WhatsApp.

Sampai berita ini dilansir, dugaan kasus korupsi dana Hibah KONI Kabupaten Asahan sejak tahun 2019-2025 senilai Rp.52,5 miliar masih menjadi misteri.**Skn/Zulham

Bagikan Ke :