Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar Akan Segera Diadili Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Ruko
Sorot Kasus News – Pekanbaru : Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp5,2 oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Asri Auzar ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Asri Auzar yang diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau itu dijadwalkan akan mengikuti sidang perdananya pada pada Kamis (20/11/2025) mendatang.
Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang saat dikonfirmasi wartawan membernarkan berkas pelimpahan perkara Asri Auzar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Ya sudah kita limpahkan berkas perkara Asri Auzar ke Pengadilan Negeri, kalau tidak ada halangan, sidang pertama akan digelar pada kamis minggu depan (20/11/2025)” Ucapnya
Dikabarkan sebelumnya, Tersangka Asri meminjam uang kepada korban Vincent Limvinci yang juga diketahui sebagai pelapor, namun Asri tak mampu mengembalikan uang tersebut dari batas waktu yang sudah disepakati bersama.
Karena tidak mampu membayar, akhirnya Asri menjual Ruko sebanyak enap unit kepada Vincent seharga Rp. 5,2 Miliar, pada tanggal 9 Juli 2021. Dan terjadi proses balik nama surat kepemilikan ruko menjadi atas nama Vincent ada bulan Oktober 2021.
Namun Asri masih tetap menarik biaya sewa ruko kepada penyewa ruko tersebut yang diketahui bernama Hendra Wijaya dan Dr Khairani Saleh sebesar Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021-2025 tanpa sepengetahuan Vincent.
Atas kerugian yang dialami oleh Vincent, hingga kasus ini dilaporkan olehnya ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penggelapan ruko, hingga akhirnya Asri Auzar dijatuhi sanksi pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Hak atas Tanah, dan sudah dinyatakan sebagai tersangka.**Red/999
BACA JUGA :

Kapolsek Tapung Raya, Kompol Bambang Dewanto, Bantah Di Wilayahnya Ada Arena Judi Tembak Ikan

Ada Apa Dengan Kapolres Kampar, Arena Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Wilayah Hukumnya

Terkait THM Berkedok Salon Neeta, LPAI Kabupaten Asahan Angkat Bicara

Ada Apa, Pemilik THM Berkedok Salon Neeta Yang Diduga Istri Siri Oknum Polisi Minta Pemberitaan Dihentikan, Ter...

Gawat, Wartawan SKN di Tawarin Rp.300 Ribu Untuk Menghentikan Pemberitaan THM Berkedok Salon di Kisaran




