Pt. Batam Persero Rugikan Negara Rp. 2,2 Miliar, Kejari Batam Sebut Seperti Ini
Foto : Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus bersama Plh Kasipidus Kejari Batam, Saat Melaporkan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Korupsi

Sorot Kasus News – Batam : Terkait adanya laporan keuangan PT Batam Persero dari tahun 2012 sampai tahun 2021, Kejakaan Negeri ( Kejari ) Batam temui adanya penyimpangan atas aliran dana asuransi sebesar Rp. 2,2 Miliar.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan, Saat ini pihaknya tengah menelusuri aliran dana tersebut dan bersiap melakukan pelacakan aset terhadap empat orang tersangka utama.
Dijelaskannya, ke empat pelaku utama itu HO, mantan GM Akuntansi dan Keuangam PT Batam Persero periode 2013–2020, TA, Plt Direktur Utama periode 2015–2018, DU, Direktur Utama periode 2018–2020, BU, fungsional asuransi periode 2001–2013.
“Dalam prose hukum yang tengah berjalan, kami berharap keempat tersangka bisa kooperatif, jika tidak kami ( Red – Kejari Batam
Kami harap, tapi jika tidak, kami akan dalami lebih lanjut dan lakukan pengembangan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, Dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/LHP-359/PW28/5/2023 tertanggal 4 Desember 2023, kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp2.223.944.132 atau sekitar Rp2,2 miliar.
Kini para tersangka di jerat dengan dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka dijerat dengan Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi” Tutupnya **Skn/Ermansyah

