Satreskrim Polres Asahan Diminta Profesional Menangani Kasus Penelantaran Anak, Pelapor Mnta Terlapor Segera Ditangkap
Foto : Ilustrasi

Sorot Kasus News – Asahan : Satreskrim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Asahan diminta profesional dalam menangani persoalan kasus penelantaran anak.
Hal ini dikatakan oleh Inda Sartika Siregar (35), yang meminta agar mantan suaminya Martono segera ditangkap, Selasa (3/11/2025) di Kisaran.
“Sudah 9 (sembilan) bulan kasus penelantaran anak yang saya laporkan di Satres Polres Asahan ini belum ada titik terang. Waktu itu kasus nya saya laporkan pada bulan Maret 2025 kemarin. Saya minta dia itu ditangkap,” ungkap Inda selaku ibu kandung yang memiliki dua orang anak yang dirawat Martono.
Bahkan terkait penangkapan dia, kenapa Satreskrim Polres Asahan mengkait-kaitkan permasalahan laporan tahun 2015. Padahal kan sebenarnya kasus yang saya laporkan ini tidak ada kaitannya dengan kasus 2015. Ini kan persoalan penelantaran anak kok bisa dikaitkan begitu kan aneh. Apalagi kan sudah ada surat penangkapan kok gak ditangkap dia itu, katanya.
Hal ini sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/171/III/2025/SPKT/Polres Asahan Polda Sumatera Utara tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 13:49 Wib. Dalam laporannya, Inda melaporkan mantan suaminya (red-Martono) atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.

Atas dugaan penelantaran ini, mantan suaminya diduga langgar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014.
Menanggapi persoalan penangkapan terhadap Martono ini tidak dilakukan, KBO Satreskrim Polres Asahan, Iptu Ahmadi yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya sempat mengaku jika surat penangkapan terhadap Martono ini sebelumnya sudah diterbitkan. Akan tetapi, tersangka ini hilang timbul hilang timbul. Jadi diperbaharui lah surat penangkapan nya, kata Ahmadi.
Ahmadi juga sempat meminta agar kasus ini dimediasi. Namun, Inda Sartika Siregar menolak mediasi ini dan meminta agar mantan suaminya segera ditangkap. Jika mediasi ini juga tidak bisa dimediasi ya akan kita proses secepatnya. Kasi kami waktu beberapa hari ya, tutupnya.
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Agama (PA) Kisaran Nomor 965/K/Ag/2019 tanggal 11 Desember 2019 jelas disebutkan terlapor berkewajiban memenuhi kebutuhan nafkah kedua anak terlapor dan harus memberikan uang untuk anak sebesar Rp.1.500.000 perbulan diluar biaya pendidikan, kesehatan dan kenaikan 10 persen pertahun sampai anak tersebut tumbuh dewasa dan atau mandiri. Akan tetapi, hingga saat ini terlapor juga tidak melaksanakan putusan dimaksud.**Red/Zulham

