April 22, 2026
Beranda » Galian C Pemilik PT HHI Diduga Tak Mengantongi Izin Resmi

Galian C Pemilik PT HHI Diduga Tak Mengantongi Izin Resmi

Galian C Pemilik PT HHI Diduga Tak Mengantongi Izin Resmi

Foto : Kendaraan Pengangkut Tanah Tambang Milik Pt. HHI

Sorot Kasus News – Lampung Selatan : Aktivitas pengerukan tanah bukit milik PT HHI di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menuai Protes Keras dari Warga.

Pasalnya kegiatan tersebut diduga tanpa mengantongi izin resmi, dan telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat sekitar.

Beberapa warga mengeluhkan tentang adanya kegiatan Pt. HHI, yang mengakibatkan kerusakan pada jalan akibat kendaraan pengangkut tanah dan alat berat milik Pt. HHI yang lalu lalang.


Baca Juga : Kapolres Lampung Barat Salurkan Bansos Kepada Masyarakat Kurang Mampu


Selain kerusakan pada jalan, keresahan masyarakat disekitar terkait hal itu banyak debu yang dapat merusak kesehatan warga setempat.

“Akibat adanya kegiatan Pt. HHI, Jalan rusak, debu dimana mana akibat kendaraan dan alat berat yang lewat, sehingga banyak anak anak menjadi batuk” Sebut salah satu warga yang tak ingin namanya diberitakan.

Berdasarkan informasi yang beredar, sejumlah masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) tengah menyiapkan langkah hukum dan melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian.

Diketahui, diduga pemilik Pt. HHI berinisial RPD seorang wanita, yang dianggap telah telah menyalahi dan melanggar UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral, dan Batubara serta UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salah satu pegiat hukum, Muhamad Ilyas. SH, mengatakan, kegiatan yang dilakukan Pt. HHI yang diduga melakukan praktik tambang ilegal dapat di jerat dengan sanksi pidana dan perdata.

“Praktik kegiatan ini, dapat di jerat dengan sanksi pidana, terkait UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020, dan sanksi Perdata” Urainya.

Sementara Kepala Desa Lematang Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan saat di konfirmasi wartawan mengatakan pihak Pt.HHI tidak pernah melaporkan aktivitas penambangan pasir timbunan tersebut.

Baca Juga :  Polres Rohil Terkesan Tutup Mata, Barang Import Ilegal Bebas Keluar Masuk

“Kami tidak pernah memeberikan izin pada Pt. HHI, dan sampai sekarang mereka tidak pernah menemui saya” Ucap Kepala Desa Lematang.

Masyarakat meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera meninjau kegiatan tersebut.**Skn/Yopi

Bagikan Ke :