April 20, 2026
Beranda » Tim Kejatisu Berhasil Menangkap “ Selamat Ang” Buronan Kasus Penipuan

Tim Kejatisu Berhasil Menangkap “ Selamat Ang” Buronan Kasus Penipuan

Tim Kejatisu Berhasil Menangkap “ Selamat Ang” Buronan Kasus Penipuan

Foto : Tim Tabur Kejatisu Saat Mengamankan Terpidana Selamat Ang

Sorot Kasus News – Medan : Tim Tangkap Buronan ( Tabur ) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap seorang buronan terkait kasus penipuan.

Slogan Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan ternyata dapat dibuktikan oleh tim tabur setelah berhasil menangkap seorang terpidana kasus penipuan yang diketahui bernama Selamat Ang di Kota Tanjung Balai di Jalan .HM. Yatim No 18 Lk. IV Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. (09/09/2025).


Baca Juga : Harlah Kejaksaan RI Ke – 80 Tahun, Kejari Asahan Bentang Capaian Kinerja Selama Setahun


Selamat Ang (39) sebelumnya telah ditetapkan sebagai terpidana dan masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ), Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaannya, tim tabur Kejatisu langsung berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dan melakukan penangkapan.

Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sumatera Utara Dr.Harli Siregar melalui PLH Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH.,MH menyampaikan kepada media, Pihaknya berhasil menangkap Selamat Ang atas informasi dari masyarakat yang selanjutnya berkolaborasi dengan tim Kejari Tanjung Balai.

“Terpidana sebelumnya di vonis bersalah dengan tuntutan 2 tahun penjara oleh pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021” Paparnya.

Husairi juga menjelaskan, Selamat Ang pada saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi selama beberapa tahun, sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi.

“Selamat Ang berusaha menghindar dan bersembunyi selama beberapa tahun, kami anggap ini bagian dari bentuk tidak koperatif, yang dapat menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi dan terwujudnya kepastian hukum” Tutupnya.**Skn/Rais

Bagikan Ke :
Baca Juga :  Praktisi Hukum Harles Sitorus Dan Rekan Minta Satreskrim Polrestabes Medan Segera Tindak Lanjuti Kasus Pencabulan Anak