April 18, 2026
Beranda » Tiga Orang Pemasok Ribuan “ Pil Setan “ Ektasi Di Pekanbaru Ditangkap, Begini Penangkapannya

Tiga Orang Pemasok Ribuan “ Pil Setan “ Ektasi Di Pekanbaru Ditangkap, Begini Penangkapannya

Tiga Orang Pemasok Ribuan “ Pil Setan “ Ektasi Di Pekanbaru Ditangkap, Begini Penangkapannya

Foto : Ketiga Tersangka Pemasok Ribuan Pil Ekstasi Saat Di Amankan Di Mapolda Riau

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pemasok pil ektasi ( Red –Inex ) berinisial ARH pada Jumat 9 Mei 2025 lalu, dengan barang bukti 1.005 butir pil ekstasi.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran inex tersebut.

Akhirnya Polisi berhasil menangkap 2 orang lain nya yaitu seorang perempuan berinisial MJ, Dan seorang pria berinisial H yang diketahui pernah bekerja di salah satu tempat hiburan malam (THM) D’Poin yang berada di kota Pekanbaru.


Baca Juga : Terlibat Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Anggota Polisi Di Batam Di Vonis 4 Tahun Penjara


Dari informasi yang diterima, Tim Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap MJ di sebuah rumah makan di kawasan Padang Barat.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Subdit II Kompol Jacub Nursagli Kamaru, yang juga turut mengamankan suami MJ, saat penangkapan.

Tak hanya itu, Polisi juga berhasil menangkap seorang tersangka lagi berinisial H di rumah pribadinya, dan menemukan barang bukti berupa 125 ampul ketamine cair, beserta timbangan digital.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap 3 orang tersangka pemasok ribuan inex siap edar di Kota Pekanbaru.

“Berdasarkan pengembangan kasus yang bermula menangkap pelaku ARH, lalu Polisi menangkap MJ di daerah Padang Barat, Dan H dirumahnya di Pekanbaru” Sebut mantan Kapolres Tanjung Balai Asahan, Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan dan keterangan tersangka ARH, Ribuan barang haram tersebut diperintah oleh MJ untuk diantar ke TMH D’Poin diserahkan kepada H.

“ARH dijanjikan MJ uang sebesar Rp. 1 Juta, sebagai upah mengantarkan eksatasi tersebut ke H di TMH D’Poin” Lanjut Kombes Putu.

Baca Juga :  Hakim Ketua PN Kisaran Vonis 9 Tahun Mantan Anggota Polisi Terkait Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling

Dari hasil penangkapan kasus ribuan pil ekstasi siap edar oleh tim Ditresnarkoba Polda Riau , ketiga tersangka kini tengah diamankan di Mapolda Riau, untuk pemeriksaan lebih lanjut. **Red/9999

Bagikan Ke :