April 22, 2026
Beranda » Tak Memiliki Izin PBG Dan Menutup Akses Jalan Warga, Satpol PP Kab. Asahan Bongkar Tembok Yayasan Maitreyawira

Tak Memiliki Izin PBG Dan Menutup Akses Jalan Warga, Satpol PP Kab. Asahan Bongkar Tembok Yayasan Maitreyawira

Tak Memiliki Izin PBG Dan Menutup Akses Jalan Warga, Satpol PP Kab. Asahan Bongkar Tembok Yayasan Maitreyawira

Foto : Pembongkaran Tembok Yayasan Maitreyawira Di Gang Setia Kelurahan Tebing Kisaran Oleh Satpol PP Asahan

Sorot Kasus News – Asahan : Akhirnya Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Asahan membongkar tembok Yayasan Maitreyawira yang berada di Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis 15 Januari 2025.

Plt Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong, S.Sos, Kepada wartawan mengatakan, pembongkaran tembok tersebut dikarenakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung dan Perda Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat, terangnya.**Red/Zulham

TONTON DISINI UNTUK  MELIHAT BERITA SELENGKAPNYA : 

Baca Juga :  Hasil RDP Komisi C, Wakil Ketua DPRD Rekomendasikan Akses Jalan Ditembok Pihak Yayasan Maetreyawira Kisaran di Fungsikan Kembali
Bagikan Ke :