April 18, 2026
Beranda » Spesialis Curanmor Asal Rengkiling, Beraksi Di 7 TKP, Berhasil Dibekuk Tim Macan Pseko Polres Sarolangun

Spesialis Curanmor Asal Rengkiling, Beraksi Di 7 TKP, Berhasil Dibekuk Tim Macan Pseko Polres Sarolangun

Spesialis Curanmor Asal Rengkiling, Beraksi Di 7 TKP, Berhasil Dibekuk Tim Macan Pseko Polres Sarolangun

Sorot Kasus News – Sarolangun : Tim Opsnal Macan Pseko  Sat Reskrim dan Tim Polsek Mandiangin, berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan warga, yakni EEN Bin ID (36) Asal Rengkiling Bakti. Pelaku ditangkap di rumahnya Desa Rengkiling Bakti Kecamatan Mandiangin, Kamis (04/12/2025) Dini Hari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengendus keberadaan Pelaku yang diketahui telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Mandiangin, Diantaranya lokasi PT.SAM Desa Mandiangin Tuo, Desa Kertopati, Desa Kertopati , Kontrakan Desa Rengkiling Simpang, Desa Kertopati.

Baca Juga :  Polres Lampung Barat Amankan Tiga Pelaku Curanmor

Berdasarkan pengakuan pelaku, hasil curanmor yang ia peroleh yakni  sepeda 1 unit motor Honda Beat, 1 unit Honda Verza di curinya di Desa Mandiangin Tuo, 1 unit honda CRF, Revo dan Honda Beat di Desa Kertopati, 1 unit Honda Revo, Dan 1 unit Hinda Beat dari Kontrakan Desa Rengkiling Simpang.

Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.IK, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Macan Pseko berkolaborasi dengan Tim Reskrim Polsek Mandiangin yang menemukan jejak aktivitas para pelaku.

“Setelah dipastikan keberadaannya, anggota Tim Macan Pseko langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penyelidikan, Pelaku terlibat curanmor di beberapa TKP wilayah Kecamatan Mandiangin dan tidak menutup kemungkinan di wilayah lainnya,” kata AKP Yosua Adrian.

Salah satu aksi terbesar Pelaku terjadi di Desa Mandiangin Tuo dan Desa Kertopati. Mereka berhasil menggondol berulang ulang kali unit sepeda motor.

Di hadapan penyidik, EEN Bin ID (36) mengakui telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi, khususnya di wilayah Kecamatan Mandiangin.

“Mereka sengaja mengincar permukiman sepi, bahkan diruang terbuka publik. Modusnya menggunakan kunci T dan beraksi saat pemilik kendaraan lenggah,” ujar AKP Yosua Adrian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 Tahun 2021 warna hitam dengan Nomor Rangka MH88E1120MJ290786 dan 1 (satu) Kunci Motor Yamaha Jupiter Z1.

Polisi juga masih memburu rekan pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.**Skn/Chandra

Bagikan Ke :