Mei 30, 2026
Beranda » Siswa Kelas VI SD Di Pekanbaru, Korban Bullying Oleh Temannya Akhirnya Meninggal Dunia

Siswa Kelas VI SD Di Pekanbaru, Korban Bullying Oleh Temannya Akhirnya Meninggal Dunia

Siswa Kelas VI SD Di Pekanbaru, Korban Bullying Oleh Temannya Akhirnya Meninggal Dunia

Foto : Ilstrasi Diperankan Oleh Model

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Siswa kelas VI Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) 108 Kelurahan Tengkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, meninggal dunai akibat di bullying oleh teman sekelasnya.

Sebelumnya diberitakan, MAR yang diketahui sebagai korban bullying oleh teman sekelas nya berinisial FT terjadi pada  Kamis (13/11/2025) ketika korban dan teman-temannya sedang melakukan aktifitas belajar di dalam ruang kelasnya.

Baca Juga :  Oknum Guru PPPK Diduga Cabuli Siswa Terancam Dipecat, Begini Kata Kadis Pendidikan Asahan

Kuasa hukum keluarga korban, Suroto, kepada wartawan mengatakan, saat peristiwa itu terjadi salah satu teman korban berinisial ARK melaporkan hal itu kepada wali kelasnya, yang saat itu juga sedang berada di dalam kelas.

“Saat itu sedang berlangsung proses belajar mengajar di dalam kelas, FT tiba tiba saja menendang kepala almarum ( Red – Korban MAR), sehingga ARK teman korban melaporkan kepada gurunya yang juga berada didalam kelas, namun tidak ada respon dari gurunya” Kata Suroto.

Dilanjutkan Suroto, Sesampainya dirumah, MAR menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya sambil menangis dan mengatakan kalau korban tidak mau lagi bersekolah, karena takut dengan FT.

“Sambil menangis, almarhum menceritakan kepada orang tuanya, dan meminta untuk tidak lagi bersekola di SDN 108” Lanjutnya.

Sejak saat itu, keesokan harinya kondisi kesehatan korban semakin memburuk, hingga harus dibawa berobat secara alternative ( Non – Medis ), namun kondisinya kesehatannya tidak mengalami perubahan, hingga akirnya dibawa ke ruma sakit untuk dilakukan perawatan secara intensif.

“Saat itu hari sabtu, Puskesmas tutup, sehingga korban dibawa ke rumah sakit” Tambanya.

Dengan kondisi kesehatan yang semakin memburuk, akhirnya MAR meninggal dunia diduga mengalami lumpuh pada bagian otak. Atas peristiwa yang terjadi, pihak sekolah telah memanggil orang tua MAR dan FT untuk datang kesekolah.

Ditempat terpisah,  Profesor Hukum Pidana Anak, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, menilai Indonesia masih belum memiliki Undang-Undang Anti-Bullying yang komprehensif. Padahal hal ini menurutnya sangat penting.

Dikatakannya, meskipun unsur perundungan sudah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti UU Perlindungan Anak (Pasal 76C, 76D, 80, 81), Permendikbud No. 46 Tahun 2023, dan KUHP (UU 1/2023), Prof. Nurini meminta agar adanya aturan yang lebih terpadu dalam menerapkan peraturan yang ada.

“Karena itu, banyak akademisi dan praktisi menyarankan perlunya UU Anti-Bullying nasional, yang mengatur definisi, pencegahan, edukasi, sanksi administratif, mekanisme penanganan, hingga kewajiban sekolah dan orangtua,” katanya**Skn/999

Bagikan Ke :