Juni 23, 2026
Beranda » Ratusan Kayu Gelondongan Diduga Tanpa Izin Resmi Disita Tim Gakum di Sejumlah Kilang Somel di Kisaran

Ratusan Kayu Gelondongan Diduga Tanpa Izin Resmi Disita Tim Gakum di Sejumlah Kilang Somel di Kisaran

Ratusan Kayu Gelondongan Diduga Tanpa Izin Resmi Disita Tim Gakum di Sejumlah Kilang Somel di Kisaran

Foto : Tim Operasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera secara resmi menyita ratusan kayu gelondongan diduga tanpa izin dibeberapa lokasi sawmill di Kisaran.

Sorot Kasus News – Asahan : Tim (Katim) Balai Penegakan Hukum (Gakum) Kehutanan Wilayah Sumatera menyita dan mengamankan barang bukti (BB) ratusan kayu gelondongan di sejumlah titik kilang sawmill di Kisaran, Senin (22/6/2026) pagi.

Kedatangan Tim Gakum Sumatera ini sekira pukul 07:00 WIB dengan membawa 1 (satu) unit ekskavator (alat berat) dan 2 (dua) unit tronton.

Ketua Tim Operasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera yang dipimpin Natael Bangun terlebih dahulu mengamankan kayu gelondongan sebanyak 37 batang dikilang sawmill Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga :  LBH Publik Asahan : Temuan 1677 Kayu Gelondongan Yang Diduga Ilegal Di Kab. Asahan Disinyalir Ada Aliran Dana Siluman

37 batang kayu gelondongan hasil sitaan diduga illegal ini diangkut dan dititipkan dilokasi Kantor UPT KPH Wilayah III Kisaran. Sebanyak 20 orang tim Gakum Kehutanan Wilayah Sumatera ini dibagi diberbagai tempat.

Setelah barang bukti ini diamankan dari lokasi, mereka bergerak menuju kilang sawmill di Jalan Maria Ufa, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur.

Dikilang sawmill ini, ada 700-san batang kayu gelondongan menumpuk dilokasi dengan ukuran bervariasi. Sore tadi, Tim Gakum memerintahkan operator alat berat untuk memuat sebagian kayu gelondongan seberat 25 ton ini menggunakan tronton dengan nomor polisi BK 8389 FU.

Kayu inipun lansung dibawa dan dititipkan ke Petatal Kabupaten Batu Bara, wilayah kerja UPT KPH Wilayah III Kisaran dengan pengawalan Tim Gakum.

Hingga malam ini, sejumlah petugas dari Gakum masih berjaga-jaga dilokasi sawmill. Menurut informasi petugas, barang bukti ini diamankan guna memastikan agar kayu tersebut terhindar dari matahari, hujan dan dikawatirkan hilang.

Dan kasus ini masih dalam pemeriksaan lanjutan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Ada beberapa titik kilang sedang dalam pengawasan dan pantauan petugas.

Praktik diduga illegal logging berskala besar di Kabupaten Asahan ini menjadi sorotan publik setelah tim operasi Gabungan Balai Kementerian Kehutanan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara berhasil membongkar ratusan kayu gelondongan diduga tanpa izin.

Sebelumnya, Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera setidaknya menemukan 1677 kayu hutan diduga illegal dari 5 perusahaan di Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Sei Dadap pada Rabu (13/5/2026) malam. Kayu rimba ini diduga hasil dari pembalakan liar dari hutan lindung Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Penggerebekan bermula saat tim Gakkum mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran illegal logging hasil pembalakan liar di Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas dan Desa Hatapang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).

Kayu gelondongan ini diduga diangkut dan ditampung kesejumlah industri pengolahan kayu di Asahan, Labura dan daerah lainnya.

“Kemudian tim gabungan lalu melakukan pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Heri Novianto dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (17/5/2026) yang lalu.

Hasil penelusuran, ditemukan 5 perusahan  diduga menerima kayu illegal dari Labura. Adapun rincian CV AMS disana ditemukan sebanyak 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw turut disita. Lalu, di UD R ditemukan 413 batang kayu dan 5 unit mesin bandsaw yang disita. Kemudian CV FJ ditemukan 36 batang kayu dan 6 unit mesin bandsaw, ungkap Heri

“Pada CV MBS ditemukan kurang lebih 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw juga disita serta pada CV SJP ditemukan kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw juga turut disita. Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan dalam bentuk papan dan reng kaso dilokasi industri pengolahan kayu dimaksud,” ujar Heri.

Pihaknya masih terus menyelidiki apakah 5 perusahaan ini memiliki dokumen yang lengkap tentang pengelolaan kayu hutan. Penyidik juga masih memeriksa pemilik perusahan, tenaga teknis pekerjanya dan sejumlah saksi. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta kayu berasal dari pembalakan liar, perkara ini kami proses melalui instrumen hukum, baik administrasi maupun pidana.

“BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Sumut masih mengukur kayu log serta pengecekan dokumen legalitas kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang barcode atau penanda legalitas kayu serta dokumen perizinan lainnya,” tutup Heri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menuturkan bahwa operasi gabungan yang dilakukan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai simpul penting tata kelola hasil hutan nasional.

Sawmill (red-perusahaan pengelola kayu) bukan sekadar tempat mengolah kayu akan tetapi adalah titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak.

“Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan. Pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus diperkuat dan diperketat agar kayu diduga illegal ini tidak menemukan jalannya menuju pasar gelap,” ucapnya.

Pantauan dilokasi, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera memasang lak (red- plank) Peringatan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) di sejumlah lokasi pengolahan kayu di Kecamatan Kota Kisaran Timur dan  Kecamatan Sei Dadap.**Red/Zulham

Bagikan Ke :