Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Diminta Evaluasi Kembali Kinerja Dinas DPTPH Provinsi Riau
Foto Dok: Plt Gubernur Riau SF Heriyanto
Sorot Kasus News – Pekanbaru : Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan diatur teknisnya melalui PMK No. 56 Tahun 2025 serta PMK No. 32 Tahun 2025. Fokus utamanya adalah memangkas 15 pos belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD) untuk menekan defisit anggaran menjadi 2,48% PDB, guna mendukung ketahanan pangan dan energi.
Hal ini tidak berlaku di Dinas Pangan Tanaman Pangan Holtikultura ( DPTPH ) Provinsi Riau, pasalnya sejumlah anggaran dinas yang di belanjakan tidak tepat sasaran di tengah kondisi ekonomi keuangan daerah yang mengalami defisit.
Berdasarkan hasil temuan dilapangan, terjadi penggunaan anggaran belanja sebesar Rp. 405,270,222 untuk 3 paket anggaran diantaranya nomor kontrak 000.3.2/DISPTPH-KP/SPK/APP/376 Tanggal 10 September 2025, untuk Belanja bantuan alat pengolahan pangan lokal untuk pengembangan usaha pengolahan pangan berbasis sumber daya lokal dengan nilai kontrak Rp. 137,733,582,-.
Tidak hanya itu, Dinas DPTPH Provinsi Riau juga melakukan penggunaan anggaran pada nomor kontrak 000.3.2/DISPTPH-KP/SPK/BNH/375 Tanggal 10 September 2025, sebesar Rp. 81.456.240,- untuk penggunaan belanja Pembayaran belanja bantuan benih 4 ( Empat ) untuk peningkatan ketahanan pangan keluarga.
Untuk penggunaan anggaran selanjutnya dengan nomor kontrak 000.3.2/DISPTPH-KP/SPK/PN/350 Tanggal 10 September 2025 sebesar Rp. Rp.186,080,400,- untuk penggunaan belanja Pembayaran belanja barang pangan untuk intervesi pengetasan daerah rawan pangan berdasarkan penyusunan peta SKPG diserahkan kepada masyarakat.
Dari ketiga paket tersebut diketahui sudah dilakukan pembayaran terhadap rekanan penerima pekerjaan. Sementara masih ada beberapa paket anggaran belanja yang sebelumnya diketahui terjadi tunda bayar sebesar Rp. 5.018.704.600,- akibat adanya defisit anggaran.
Plt Kepala DPTPH Provinsi Riau Ronny Bowo saat di konfirmasi wartawan mengatakan “Coba kordinasi dengan PPK ( Red – Pejabat Pembuat Komitmen ) ya dinda..maaf saya baru Plt bulan November 2025” Sebutnya melalui pesan WhatsApp nya. (12/02/2025) siang.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi berita online Sorot Kasus News, PPK yang dimaksud diketahui pada saat itu bernama Rafi Arnanda, namun saat di konfirmasi melalui sambungan selularnya beliau tidak dapat berkomentar dan menjawab pertanyaan wartawan.
Sebelumnya juga telah diketahui, ketiga paket anggaran belanja tersebut diduga cacat hukum, karena kegiatan tersebut dilakukan di atas tanggal Surat Edaran ( SE ) Gubernur Riau nomor . 000.7.2.4/SE/BAPEDA/2025/3510 pada bulan Juli 2025.
Salah satu tokoh masyarakat yang juga sebagai pengamat publik di Provinsi Riau Dr. M. Rawa El Amady, terkait permasalahan yang ada mengatakan, Dalam tata kelola pemerintahan, surat edaran gubernur mengenai efisiensi anggaran tidak dapat dipandang sebagai formalitas administratif belaka. Dokumen tersebut merupakan instrumen kebijakan yang mencerminkan arah dan prioritas politik fiskal daerah.
“Oleh karena itu, ketika terdapat indikasi bahwa belanja tetap dilaksanakan, bahkan telah dibayarkan, padahal sudah ada imbauan atau pembatasan resmi, maka yang dipertaruhkan bukan semata angka Rp405 juta, melainkan kredibilitas sistem pengendalian anggaran dan konsistensi kebijakan publik itu sendiri” Ucap Dr. M. Rawa El Amady yang juga di ketahui sebagai dosen di Universitas Riau melalui pesan WhatsAppnya. (12/02/2025)
Ia juga menegaskan, analisis terhadap persoalan ini harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis verifikasi, menurutnya ada beberapa point penting diantaranya ;
Yang pertama meliputi aspek temporal, Perlu dipastikan apakah kontrak atau komitmen belanja tersebut telah ditetapkan sebelum surat edaran diterbitkan. Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, belanja yang sudah berada pada tahap kontraktual memiliki konsekuensi hukum apabila dibatalkan secara sepihak.
Jika pembayaran dilakukan atas kewajiban yang telah sah secara administratif dan hukum, maka persoalan tersebut lebih tepat ditempatkan dalam ranah teknis administrasi, bukan serta-merta sebagai bentuk pelanggaran kebijakan.
Poin yang kedua, kedudukan surat edaran dalam hierarki hukum administrasi. Pada umumnya, surat edaran bersifat sebagai pedoman atau imbauan internal dan tidak memiliki kekuatan sanksi pidana secara langsung sebagaimana peraturan perundang-undangan. Kendati demikian, secara etika pemerintahan dan tata kelola birokrasi, surat edaran tetap memiliki daya ikat moral dan struktural. Pengabaian tanpa argumentasi yang rasional dapat mencerminkan lemahnya koordinasi dan disiplin kelembagaan.
Lalu poin penting lainya, prinsip value for money, Dalam paradigma keuangan publik modern, efisiensi tidak hanya berarti pengurangan anggaran, tetapi optimalisasi manfaat sosial dari setiap rupiah yang dibelanjakan. Jika suatu belanja tidak bersifat mendesak, tidak prioritas, atau tidak memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan publik, maka kritik terhadap potensi pemborosan menjadi wajar dan rasional dalam kerangka akuntabilitas publik.
“Persoalan ini harus dilakukan secara hati-hati dan harus berbasiskan verifikasi, ada beberapa poin penting yang harus kita lihat” Tambahnya.
Lebih lanjutnya, Dr. M.Rawa juga merincikan, Sebagai pengamat kebijakan publik, persoalan ini dapat dilihat dalam tiga lapis analisis. Pada lapis administratif, diperlukan audit internal atau pemeriksaan inspektorat guna memastikan kesesuaian prosedur dengan regulasi yang berlaku.
Pada lapis etika pemerintahan, pejabat publik dituntut memiliki sensitivitas terhadap kebijakan penghematan, khususnya dalam situasi tekanan fiskal.
Pada lapis politik kebijakan, transparansi menjadi elemen kunci. Jika belanja tersebut sah dan mendesak, penjelasan terbuka kepada publik adalah keharusan. Jika terdapat kekeliruan, pengakuan dan koreksi merupakan langkah yang lebih bermartabat daripada defensif.
“Uang publik selalu mengandung dimensi moral yang merupakan akumulasi kontribusi kolektif masyarakat yang dipercayakan kepada negara untuk dikelola secara bertanggung jawab, dan setiap potensi penyimpangan dari prinsip efisiensi harus direspons dengan akuntabilitas, keterbukaan, dan komitmen perbaikan berkelanjutan” Paparnya.
Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto diminta agar dapat mengevaluasi kembali kinerja Dinas DPTPH Provinsi Riau yang di duga kuat adanya persekongkolan antara pihak PPK dan pihak rekanan penerima pekerjaan.**Red/999

