Mei 30, 2026
Beranda » Pengemudi OJOL Jadi Korban Pengeroyokan Di Bandar Lampung, Polisi Terbitkan Laporan Resmi

Pengemudi OJOL Jadi Korban Pengeroyokan Di Bandar Lampung, Polisi Terbitkan Laporan Resmi

Pengemudi OJOL Jadi Korban Pengeroyokan Di Bandar Lampung, Polisi Terbitkan Laporan Resmi

Foto : Pengemudi Ojol, Korban pengeroyokan oleh sejumlah orang

Sorot Kasus News – Bandar Lampung : Pengemudi Ojek Oline ( Ojol ) Shopee Food berinisial KJ (24) menjadi korban pengeroyokan di kawasan dapur MBG kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. (18/09/2025)

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden itu terjadi sekitar pukul 17.00 wib, Saat itu korban baru saja menyelesaikan pengantaran makanan kepada seorang pelanggan.

Baca Juga :  Ojol Dianiaya Jukir Liar, Wali Kota Medan Minta Dishub Tindak Tegas Parkir Liar

Namun setelah transaksi selesai, ia mendapati ulasan buruk berupa penilaian bintang satu. Tidak puas dengan penilaian tersebut, korban kemudian berinisiatif menemui pelanggan untuk menanyakan alasan di balik ulasan tersebut.

Upaya klarifikasi yang dilakukan justru memicu ketegangan, sehingga terjadi adu argumen, dan beberapa orang yang diduga merupakan rekan pelanggan ikut terlibat, Situasi memanas hingga akhirnya berujung pengeroyokan terhadap korban.

Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir bawah, mata sebelah kanan, kening, serta benjolan di kepala bagian belakang.

Dengan kondisi demikian, korban sempat meminta pertolongan warga sekitar, selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polresta Bandar Lampung.

Dalam Laporan resmi dengan nomor LP/B/1372/IX/2025/SPKT/POLRESTA BALAM, terdapat sejumlah nama terlapor, antara lain B (48) dan IWD (35), bersama beberapa orang lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan, Kami sudah meminta keterangan awal dari korban dan akan memanggil saksi – saksi untuk mendalami kasus ini,” ujar seorang perwira di Polresta Bandar Lampung saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi, para tersangka di duga melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini di lansir, Kepolisian Polresta Bandar Lampung belum memeriksa saksi saksi, dan mendalami kasus yang menimpa pada KJ (24) pengemudi Ojol korban pengeroyokan.**Skn/Irfan

Bagikan Ke :