Pemkab Sintang Berlakukan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Sorot Kasus News โ Sintang : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Igor Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menerapkan aturan larangan penggunaan kantong plastik saat berbelanja. Pernyataan ini disampaikan Igor pada Minggu, 23 November 2025.
Igor menjelaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada masyarakat serta pemilik toko, baik modern maupun tradisional.
“Tim kami telah berkoordinasi dengan pengelola toko di Sintang mengenai larangan ini. Bagi toko yang masih menyediakan kantong plastik, kami akan memberikan teguran hingga tiga kali,” jelasnya.
Pada bulan pertama pelaksanaan larangan ini, DLH Kabupaten Sintang akan melakukan pengawasan dan pembinaan secara intensif.
“Kami berharap masyarakat dan pemilik toko sama-sama menyadari pentingnya tidak menggunakan kantong plastik,” imbuh Igor.

Supardi Ahmad, Penelaah Jenis Kebijakan di Dinas Lingkungan Hidup, menambahkan bahwa pihaknya telah mendatangi semua toko untuk menyerahkan himbauan berupa surat edaran Bupati Sintang, stiker, dan selebaran.
“Kami akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan larangan ini untuk mengurangi jumlah sampah plastik di Kota Sintang. Semoga dengan langkah ini, kita dapat signifikan mengurangi sampah plastik di wilayah kita,” ujar Supardi.**Skn/Apoi

